Kebijakan Masa Berlaku Paspor Terbaru, Tak Lagi 5 Tahun, Ini Penjelasan Kepala Kantor Imigrasi Pemalang 

- Kamis, 6 Oktober 2022 | 11:18 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Arvin Gumilang, (Muslihun kontributor Batang.)
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Arvin Gumilang, (Muslihun kontributor Batang.)


 
PEMALANG, AYOSEMARANG.COM -- Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI mengeluarkan kebijakan baru untuk masa berlaku paspor menjadi 10 tahun, tidak lagi hanya lima tahun.

Oleh karena itu, pengguna paspor diminta lebih berhati-hati karena risiko kerusakan dan juga kehilangan seiring lamanya masa berlaku itu.

Terkait dengan kebijakan baru tersebut juga disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Arvin Gumilang, Kamis 6 Oktober 2022.

Baca Juga: Abirawa Goes To School Latih Strategi Komunikasi Para Pelajar Hadapi KIT Batang  

“Aturan tentang masa berlaku paspor itu tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang ditetapkan di Jakarta, pada 28 September 2022. Saat ini petunjuk teknisnya sedang disiapkan,” kata Arvin.

Masa berlaku paspor hingga 10 tahun menjadi keuntungan bagi para pelaku perjalanan atau frequent traveller.

Arvin mengingatkan agar pengguna paspor lebih berhati-hati karena risiko kerusakan seiring lamanya masa berlaku.

Baca Juga: Kasus Dugaan Tagihan Fiktif Pelabuhan PLTU Batang, Kuasa Hukum Terdakwa: Ada Pihak Lain Terlibat

"Pengguna atau pemegang paspor harus menambah kehati-hatian. Mengingat risiko rusak dan hilang yang dapat terjadi kapan saja, bahkan saat sedang perjalanan ke luar negeri," kata Arvin,
 
Melalui siaran pers, Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengatakan, bertambahnya masa berlaku paspor juga menimbulkan pertanyaan tentang biaya PNBP.

Aturan mengenai biaya PNBP paspor sendiri masih dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.

Baca Juga: HUT TNI, Prajurit Kodim 0736 Batang Dikerahkan Donor Darah

Saat ini masyarakat masih membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, meliputi paspor biasa non elektronik sebesar Rp 350 ribu dan paspor biasa elektronik sebesar Rp 650 ribu.

Tetapi ia menjelaskan, masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut.

"Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama lima tahun, tidak otomatis berlaku 10 tahun," jelasnya. (Muslihun/ Kontributor Batang)

Editor: Wahyu Vitaarum

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Solo Keroncong Festival 2021 yang Meriah

Selasa, 9 November 2021 | 17:59 WIB

Tebing Breksi Yogya Kantongi Uji Coba Wisata

Senin, 13 September 2021 | 18:43 WIB
X