Cek Pencairan BSU 2022 di Link Kemnaker, Ini 6 syarat yang Harus Dipenuhi Pekerja

- Sabtu, 13 Agustus 2022 | 20:26 WIB
 Ilustrasi syarat penerima BSU 2022. (istockphoto)
Ilustrasi syarat penerima BSU 2022. (istockphoto)

BATANG, AYOBATANG.COM -- Dana bantuan BSU merupakan salah satu program pemerintah melalui Kemnaker dalam penanganan Covid – 19.

Program dana BSU bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pekerja atau buruh.

Dana bantuan BSU yang diberikan oleh pemerintah melalui Kemnaker Rp500 ribu untuk 2 bulan dan akan disalurkan secara langsung Rp1 juta.

Seperti yang sudah diketahui, pemerintah bersama dengan Kemnaker berencana untuk melanjutkan program bantuan BLT subsidi gaji pada 2022 ini.

Baca Juga: Beberapa Lomba Unik di Daerah Untuk Peringati HUT RI ke-77, Ada Estafet Obor Hingga Sepakbola Durian

Dana bantuan BSU 2022 merupakan lanjutan dari BLT Gaji yang diberikan pada tahun 2020 sampai 2021.

Namun sayangnya, tidak semua pekerja atau buruh bisa menjadi calon penerima dana bantuan BLT subsidi gaji tersebut.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja untuk bisa mendapatkan dana BSU 2022, seperti:

Baca Juga: Jalani Laga Tandang Lawan Persib Bandung, Sergio Kecewa Kinerja Wasit

  1. WNI
  2. Memiliki penghasilan atau gaji di bawah 3,5 juta
  3. Masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan
  4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4
  5. Bekerja di sektor transportasi, aneka industri, property dan real estate, industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa, kecuali pendidikan dan Kesehatan
  6. Memiliki rekening aktif di jaringan bank Himbara

Peserta yang sudah memenuhi syarat bisa mengecek langsung apakah sudah terdaftar sebagai calon penerima atau belum melalui link Kemnaker di kemnaker.go.id.

Baca Juga: GTA San Andreas Lite Mod 2.00 Terbaru Bisa Dimainkan di Andriod? Ini Link Resmi dari Rockstar Games

Pekerja yang sudah memenuhi syarat akan mendapatkan notifikasi ‘Terdaftar dan Ditetapkan’. Bagi pekerja yang merasa sudah memenuhi syarat namun belum terdaftar sebagai calon penerima.

Bisa langsung menghubungi BPJS Ketenagakerjaan melalui website bpjsketenagakerjaan.go.id, telepon di nomor 175 atau WhatsApp di nomor +62 813 800 70175.

Demikian informasi terkait cek pencairan dana BSU 2022 di link Kemnaker dan 6 syarat yang harus dipenuhi pekerja.***

Halaman:

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X