BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan rata-rata upah minimum provinsi atau UMP 2022 naik sebesar 1,09 persen.
Keputusan UMP 2022 naik sebesar 1,09 persen didapat dari perhitungan yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS).
Kenaikan UMP 2022 sebesar 1,09 persen membuat upah minimum kota/kabupaten atau UMK Jateng 2022 diprediksi hanya naik Rp19.608 sehingga menjadi Rp1.818.578,87.
Keputusan tentang kenaikan UMK Jateng 2022 ditetapkan paling lambat 30 November 2021.
UMK Jateng 2022 terbilang cukup kecil jika dibandingkan pada periode 2017-2020 yang naik di atas 8%.
Sementara pada 2021 di masa pandemi naik 3%. Sedangkan pada 2021 lalu, Pemprov Jateng menetapkan UMK naik hingga 3,68%.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, kala itu menegaskan keputusan tentang kenaikan UMK merupakan wujud jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja dan kelangsungan dunia usaha.
Dengan keputusan tersebut maka UMK Jateng 2021 naik sebesar Rp56.963,90 sehingga totalnya menjadi Rp1.798.979.
Sementara pada 2022, kaum buruh Jateng meminta kenaikan upah sekitar 10% atau Rp400.000. Namun jika UMK Jateng 2022 dipatok naik hanya 1,09%, maka hal ini tentu jauh di bawah ekspektasi kaum buruh.
Permintaan kaum buruh Jateng tentang kenaikan UMK Jateng 2022 sebesar 10% itu didasari jumlah kebutuhan yang meningkat.
Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Aulia Hakim mengatakan, bahwa upah buruh Jateng jauh lebih kecil dibandingkan provinsi lain.
Apalagi pada masa pandemi mereka harus mengeluarkan anggaran untuk membeli masker, hand sanitizer, vitamin, kuota belajar untuk anak dan lain sebagainya.
Usulan tersebut direspons baik oleh Gubernur Ganjar. Dia menegaskan pihaknya akan mempertimbangkan besaran UMK Jateng 2022 sesuai dengan kondisi perusahaan yang terdampak pandemi.