BATANG, AYOBATANG.COM -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan rata-rata upah minimum provinsi atau UMP 2022 naik sebesar 1,09 persen.
Keputusan UMP 2022 naik sebesar 1,09 persen didapat dari perhitungan yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri menegaskan, UMP 2022 naik sebesar 1,09 persen merupakan rata-rata penyesuaian provinsi.
"Rata-rata penyesuaian upah minimum 1,09 persen. Saya tidak bilang bahwa ini upah minimum provinsi 2022, ini rata-rata penyesuaian provinsi," ujar Indah Anggoro Putri dalam Seminar Terbuk Proses Penetapan Upah Minimum 2022 secara virtual, Senin 15 November 2021, dilansir Suara.com.
Dijelaskan Indah, jika UMP 2022 ini diterapkan maka provinsi yang mendapatkan UMP terendah akan diperoleh daerah Jawa Tengah dan UMP tertinggi bakal didapatkan oleh Provinsi DKI Jakarta.
"Data Statistik Upah Minimum secara umum ya, upah minimum terendah akan terjadi di Jawa Tengah Rp1.813.011 dan upah minimum tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta Rp4.453.724," lanjutnya.
Dia juga bilang penetapan rata-rata kenaikan UMP 2022 akan sepenuhnya diserahkan oleh masing-masing pemerintah provinsi, apakah akan menaikkan dengan hitungan yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan atau tidak.
"Saya bilang tergantung nanti Gubernur yang menetapkan. Bukan berarti semua provinsi naik 1,09 persen. Hati-hati ya memahaminya," jelas dia.
Dijelaskan nilai kenaikan UMP 2022 ditetapkan pada nilai tertentu di antaranya batas atas dan batas bawah pada wilayah yang bersangkutan dengan menggunakan formula penyesuaian sebagaimana diatur dalam pasal 26 PP No 36 Tahun 2021.
Batas atas upah minimum merupakan acuan nilai upah minimum tertinggi yang dapat ditetapkan.
Kedua, batas bawah upah minimum merupakan acuan nilai upah minimum terendah yang dapat ditetapkan. Ketiga nilai upah minimum tertentu dihitung berdasarkan formula penyesuaian nilai upah minimum.