76 PKL di Kawasan Pasar Simongan Ditertibkan Satpol PP Semarang

- Senin, 4 Oktober 2021 | 19:24 WIB
Satpol PP Kota Semarang menertibkan PKL tidak taat aturan dk Kawasan Pasar Simongan. (dok. Satpol PP)
Satpol PP Kota Semarang menertibkan PKL tidak taat aturan dk Kawasan Pasar Simongan. (dok. Satpol PP)

SEMARANGBARAT, AYOBATANG.COM -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Simongan, Semarang Barat, Senin 4 Oktober 2021.

Selain di dekat Pasar Simongan, Satpol PP juga menertibkan pedagang di dekat Paramount Village Semarang.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menyampaikan jika penertiban ini berdasarkan adanya aduan masyarakat.

Baca Juga: Satpol PP akan Buat Tempat Rehabilitasi untuk Manusia Silver dan PGOT

Menurut Fajar, di Kawasan Banjir Kanal Barat sudah tertera larangan berjualan di sepanjang jalan trotoar.

"Kami pastikan hari ini sampai seterusnya, tidak boleh untuk berjualan. Bila jualan lagi, akan kami ambil dan bongkar," kata Fajar.

Tindakan tegas kali ini diambil Fajar karena pedagang tetap nekat berjualan meski sudah diperingatkan sampai 3 kali.

Baca Juga: Punya Dendam Masa Lalu, Pelaku Pembobol dan Pencurian Rumah Diamankan Polres Pekalongan

"Pedagang di sini ndablek, kami biarkan malah makin banyak. Sehingga dilakukan penertiban, berdasarkan aduan masyarakat," tambahnya.

Dalam penertiban kali ini, Satpol PP berhasil mengangkut 76 lapak pedagang kali lima.

Fajar mendapat informasi baru, jika pedagang yang nekat berjualan itu merupakan para pendatang dan belum tahu adanya larangan tersebut.

"Itu pedagang baru. Dulu waktu saya Kepala Disperindag yang Pasar Simongan sudah saya rapikan. Pedagang yang pinggir jalan, itu pendatang semua. Ke depan akan kami tertibkan lagi kalau bandel," pungkas Fajar.

Baca Juga: Percantik Pasar Johar, Satpol PP Kota Semarang Tertibkan Pedagang Liar Tanpa Izin

 

Halaman:

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X