Rumah Dokter di Batang Digasak Maling, Pelaku Congkel Teralis, Rp400 Juta Amblas

- Selasa, 27 Desember 2022 | 12:10 WIB
Kapolres Batang AKBP M Irwan Susanto saat konferensi pers di Mapolres Batang.  (Muslihun/Kontributor Batang)
Kapolres Batang AKBP M Irwan Susanto saat konferensi pers di Mapolres Batang. (Muslihun/Kontributor Batang)

BATANG, AYOBATANG.COM -- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Batang berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan di rumah dr Dian Kurniawati dan suaminya dr Aryo Budiyogo pulang ke rumah pada Senin 12 Desember 2022, Desa Gringsing RT 01RW 01 Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang.

Sekitar pukul 19.00 WIB, pasangan dokter itu membuka pintu garasi, kemudian berjalan kearah samping rumah bagian belakang.
 
Korban melihat pot bunga di sebelah jendela kamar berantakan. Jendela juga dalam kondisi terbuka. Lalu, teralis besi juga tercongkel.

Atas kecurigaan itu korban melihat rekaman CCTV rumahnya. terlihat ada dua orang yang diduga pelaku masuk ke halaman rumahnya.
 
Atas bukti rekaman tersebut korban langsung melaporkan ke Polsek Gringsing. Kedua pelaku pencurian berhasil mencongkel yang berisi uang tunai, emas batangan, perhiasan emas, BPKB sepeda motor, BPKB mobil dan sertifikat tanah serta arloji berbagai merk.
 
Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 420.000.000.
 
“Pelaku Curat di lakukan oleh dua orang yakni JY dan AA yang merupakan tetangga korban, mereka berhasil diamankan Satreksrim di Jakarta,” kata Kapolres Batang AKBP Irwan Susanto, dalam konferenai persnya, Selasa 27 Desember 2022.  
 
Dalam aksinya, kedua pelaku membawa linggis untuk merubah arah CCTV. Lalu mencongkel teralis, mengambil brankas, laptop, jam tangan, mengangkat brankas ke luar, mencongkel brankas.
 
“Tersangka JY memilik peran mencongkel teralis, mengambil brankas, laptop, jam tangan, mengangkat brankas ke luar, mencongkel brankas,” kata Irwan Susanto.
 
Lalu, tersangka  AA  mengawasi situasi, mengangkat, dan amankan jendela supaya tidak menutup, mencongkel teralis menggunakan bendo, mencongkel brankas, mengambil celengan, mendorong teralis supaya terbuka, menerima brankas, laptop, jam dari luar.
 
“Tersangka AA juga memilki peran yang  membawa brankas keluar halaman untuk dilempar ke luar pagar, mengambil dan menyimpan uang korban  yang  ada di celengan.
 
Adapun uang tunai dan hasil barang – barang yang berhasil dijual dari aksi pencuriannya di bagi oleh tersangka Juli Yanto. Dengan cara mentransfer  ke nomor rekening bank milik Andhika Ardiansyah.
 
“Kedua pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tukas Kapolres Batang AKBP Irwan Susanto.
  
Tersangka, JY mengakui perbuatannya. Alasannya, saat ini, ia terbelit utang dan harus membayar dalam waktu dekat.
 
"Tapi engga saya rencanakan," tuturnya.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Terkini

X