BEJAT! Guru Ngaji di Batang Cabuli Muridnya Sendiri Umur 5 Tahun

- Senin, 5 Desember 2022 | 12:36 WIB
Guru ngaji di Batang melakukan pencabulan kepada muridnya yang berumur 5 tahun.  (Muslihun/Kontributor Batang )
Guru ngaji di Batang melakukan pencabulan kepada muridnya yang berumur 5 tahun. (Muslihun/Kontributor Batang )

 

BATANG, AYOBATANG.COM -- Perbuatan pencabulan dan persetubuhan di Kabupaten Batang kembali terjadi, kali ini diduga dilakukan oleh RM (55) seorang oknum guru ngaji di Desa Keputon, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang.
 
RM merupakan guru ngaji yang belum beristri dan tega mencabuli seorang murid yang masih berusia 5 tahun.
 
Modusnya, guru ngaji memanggil korban yang masih tetangganya untuk datang ke rumahnya dan dijanjikan akan diberikan jajan.
 
Perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh RM sendiri terbongkar berkat laporan orang tua korban.
 
Ibu korban merasa curiga ketika saat memandikan anaknnya melihat bagian intim anaknya mengeluarkan darah.
 
"Orang tua korban kemudian melaporkannya ke Polsek Blado, yang kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata telah terjadi perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban yang masih dibawah umur," ungkap Kapolres Batang AKBP M Irwan Susanto  didampingi Wakapolres Kompol Gali Atmajaya dan Kasat Reskrim AKP Yorisa Prabowo saat konferesni pers, Senin 5 Desember 2022.
 
Dijelaskanya, berdasarkan hasil penyelidikan perbuatan pencabulan dilakukan dirumah pelaku sebanyak dua kali, yaitu pada bulan September satu kali dan November sekali.
 
"Korban sendiri merupakan murid mengaji dari pelaku. Korban diiming-imingi jajan, namun setelah berada di dalam rumah, ternyata dicabuli dan kemudian disetubuhi. Dan perbuatan tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali," jelas Kapolres.
 
Lebih lanjut dijelaskan, untuk mendukung penyelidikan, pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) juga telah melakukan visum terhadap korban. Hasilnya, organ intim korban mengalami kerusakan.
 
"Karena korban masih dibawah umur, maka saat ini dia mendapat pendampingan dari P2TP2 Kabupaten Batang, dan kita juga akan berkoordinasi psikologi dari Polda Jateng. Hal ini dilakukan agar korban tetap bisa beraktivitas, meskipun kasus tetap berjalan," jelas Kapolres.
 
Akibat perbuatannya itu, palaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Pelaku saat ini sudah ditahan oleh penyidik untuk penyidikan lebih lanjut.

“Kami juga mengimbau pada warga jika ada yang menjadi korban untuk lapor, dan identitasnya akan kita lindungi," tandas AKBP Irwan Susanto.
 
Pelaku RM, ketika dimintai keterangan oleh Kapolres mengakui perbuatnya.
 
"Dia saya ajak ke rumah untuk dikasih jajan. Kemudian dia saya pangku, dan tubuhnya saya raba-raba. Selanjutnya saya begitukan," tutupnya.
 

 

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Terkini

X