BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Tidak bisa dipungkiri kebutuhan material tambang Golongan sangat dibutuhkan untuk pembangunan industrialisasi di Kabupaten Batang.
Namun, hanya ada lima tambang golongan C yang secara resmi mendapat izin penambangan dan selebihnya terbilang tidak mengantongi izin produksi.
Oleh karena itu, Kapolres Batang AKBP M Irwan Susanto mengajak pengusaha tambang golongan C ilegal untuk melegalkan usahanya.
Baca Juga: Hujan Lebat dan Gelombang Pasang Tinggi, Kota Pekalongan Banjir 105 Warga Terpaksa Mengungsi
“Saya melegalkan itu, artinya mengajak para penambang mengurus perijinan dan mencari lokasi yang tepat sesui rencana tata ruang wilayah (RTRW),” kata AKBP M Irwan Susanto, Jumat 2 Desember 2022.
Adapun Perda No 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang Tahun 2019-2039.
Ada enam kecamatan wilayah yang dizinkan dalam RTRW tersebut yakni Kecamatan Banyuputih, Gringsing, Limpung, Subah, Tersono dan Tulis. Namun dilapangan, ditemukan aktivitas tambang golongan C Ilegal dan beberapa kali juga warga di Kabupaten Batang melakukan aksi penolakan.
Baca Juga: BREAKING NEWS Truk Trailer Laka Tunggal di Subah Batang Pagi Ini, Diduga Karena Jalan Licin
“Kalau penambangan Gol C sesuai RT RW dan sudah memiliki izin, nantinya dari masyarakat tidak akan ada komplain ke kita. Karena semua legal secara aturan hukum dan perizinan,” katanya.
“Jadi bahasa saya melegalkan itu seperti yang disampaikan Pak Ganjar beliau akan mengaakomodir. ini adalah sebuah langkah bahwa negara hadir turun langsung melayani pengusaha supaya legal. Karena tuntutannya adalah bahwa ada pemasukan negara disana itu yang kita jaga,” jelasnya.
Baca Juga: 60 Tim Satgas Gempur Rokok Ilegal Dilatih Cara Pelaporan Aplikasi Siroleg
AKBP M Irwan Susanto juga menyatakan, sebagai penegak hukum tidak semata – mata melakukan penegakan hukum saja.
Tapi mengajak pengusaha untuk melegalkan usaha sesuai perudang – undangan. Karena berdasarkan informasi dari pengusaha mengalami kesulitan dalam pembuatan administrasi perizinan.
“kita sebagai penegak hukum Janga melulu terkait penegakan humum. Tapi bagaimana rekan-rekan pengusaha ini kita ajak, kalau perlu kita ajak FGD, diskusi bersama bagaimana caranya melegalkan usahanya. Sehingga kalau sudah legal semua kita tidak ada masalah,” jelasnya. (Kontributor Batang/Muslihun)
Artikel Terkait
Kota Kreatif Dunia Unesco, Kota Pekalongan Cari Formula Pertahankan Branding
Soal Stok Pangan Jelang Nataru di Eks Karesidenan Pekalongan, Kepala Pimpinan Bulog Jelaskan Hal Ini
Emak-emak Tutup Paksa Tambang Ilegal di Batang, Geram Lingkungan Jadi Rusak Gegara Galian C
KEREN 8 Investor Akan Tanamkan Modal Rp6,9 Triliun di Batang, Begini Mekanismenya
PKL Pasar Sore Kaliwungu Segera Tempat Shelter di Eks Kawedanan Kaliwungu
4.000 Guru Iuran Tiap Bulan, PGRI Batang Akhirnya Miliki Gedung Termegah
Bayar PBB Hanya Rp 10 Ribu, Warga Banyuputih Batang Dapat Sepeda Motor
60 Tim Satgas Gempur Rokok Ilegal Dilatih Cara Pelaporan Aplikasi Siroleg
BREAKING NEWS Truk Trailer Laka Tunggal di Subah Batang Pagi Ini, Diduga Karena Jalan Licin
Hujan Lebat dan Gelombang Pasang Tinggi, Kota Pekalongan Banjir 105 Warga Terpaksa Mengungsi