Tutup Tambang Golongan C Ilegal, Aturan Penegakan Hukum Jadi Kendala Satpol PP Batang

- Selasa, 29 November 2022 | 21:39 WIB
Satpol PP melakukan penegakan Perda RTRW Tambang Galian C ilegal di Desa Kecepak Kecamatan/Kabupaten Batang. (Foto: dok.)
Satpol PP melakukan penegakan Perda RTRW Tambang Galian C ilegal di Desa Kecepak Kecamatan/Kabupaten Batang. (Foto: dok.)



BATANG, AYOBATANG.COM -- Beroperasinya tambang golongan C ilegal di Batang, melanggar Perda No 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang Tahun 2019-2039.

tambang golongan C ilegal itu sudah berkali-kali ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang, namun setelah beberapa waktu, mereka kembali menjalankan operasinya.

“Kita bersama ESDM Provinsi Jateng dalam melaksanakan penegakan Perda. Sejauh ini semua gol C ilegal sudah kita panggil, bahkan sudah kita tutup. Tapi tenaga kita hanya bisa menutup beberapa waktu saja, selebihnya muncul lagi. Kita bergerak lagi, muncul lagi,” kata Kepala Satpol PP Batang, M Fatoni, saat ditemui di kantornya, Selasa 19 November 2022.

Baca Juga: Lahan Tidur Ditanami Apotek Hidup dan Sayuran, Hasilnya Dikelola Pelajar SMKN 1 Warungasem

Tidak hanya itu, Satpol PP juga meminta surat pernyataan dari pengusaha tambang gol C ilegal dan ditandatangani.

Isinya menyebutkan bahwa tidak akan melakukan kegiatan penambangan sebelum memiliki izin. Dan apabila melanggar, bersedia dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Dari data Pemkab Batang, hanya ada enam kecamatan wilayah yang dizinkan dalam RTRW tersebut yakni Kecamatan Banyuputih, Gringsing, Limpung, Subah, Tersono, dan Tulis.

Namun, di lapangan masih ditemukan aktivitas tambang golongan C ilegal.

Baca Juga: Merawat Kreativitas Masyarakat, Sanggar Merti Desa Adakan Pagelaran Seni dan Bazar Produk Lokal

M Fatoni juga menyatakan bahwa Satpol PP hanya melakukan penegakan Perda RTRW. Sedangkan pelanggaran undang-undang bukan ranah Satpol PP.

“Kita hanya mengendalikan ranahnya Perda miliknya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPU PR Kabupaten Batang, hanya itu. Selebihnya bukan wewenang kita,” ungkap M Fatoni.

Ia juga menyebutkan, bahwa dinas yang dipimpinnya dalam setahun ini sudah melakukan operasi penegakan perda 20 kali. Namun saat ditanya wartawan terkait pelanggaran hukum, ia menjawab itu bukan kewenangannya.

“Kewenangan kita hanya sebatas Perda, yang ngurusi itu kewenanganya sudah lain. Kendala permaslahan itu hampir sama di setiap daerah,” katanya.

Baca Juga: HEBAT Sintiche Herminingsih Juara Vlog Pokja 3 TP PKK Pusat, Pj Bupati Batang Minta Share Video Ini

Penegakan Perda RTRW tambang gol C, pihak Satpol PP sudah berdasarkan aduan masyarakat secara tertulis dan sudah ditindaklanjuti.

Sementara itu, berdasarkan data dari Pemerintah Kabupaten Batang yang disampaikan Penjabat (Pj) Sekda Batang Ari Yudianto beberapa hari lalu, dari puluhan usaha tambang golongan C, hanya ada lima yang mengantongi izin operasi produksi. Dari lima titik itu, pajaknya belum signifikan.

Menurut Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD), target pendapatan pajak tambang golongan C yang berizin adalah Rp300 juta, tapi hingga kini baru mencapai Rp220 juta.***

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X