4 Tahun Terima 5 Berkas Kasus Tambang Golongan C Ilegal, Kejari Batang Tanya Siapa Aparat yang Tidak Tegas

- Kamis, 17 November 2022 | 20:34 WIB
Anggota Komisi D DPRD Batang melakukan sidak di lokasi tambang gologan C ilegal beberapa tahun lalu. (Foto: dok.)
Anggota Komisi D DPRD Batang melakukan sidak di lokasi tambang gologan C ilegal beberapa tahun lalu. (Foto: dok.)



BATANG, AYOBATANG.COM -- Ditilik dari catatan Kejari Batang selama kurun waktu empat tahun, hanya lima berkas yang diterima terkait kasus tambang golongan C ilegal.

Pada tahun 2019 ada tiga kasus, tahun 2020 ada satu kasus, tahun 2021 tidak ada kasus, dan tahun 2022 terdapat satu kasus.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Batang, Ridwan Gaos, ketika ditemui di kantornya, pada Kamis 17 November 2022.

Baca Juga: Raperda Tentang Pajak dan Retribusi daerah, Begini Kata Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki

"Itu pun semua pelimpahan dari Polda (Kepolisian Daerah) Jawa Tengah (Jateng) saja," tuturnya.

Kasintel memberi penjelasan bahwa pihaknya tidak punya kewenangan menindak perkara tambang golongan C ilegal.

Dalam pidana umum, fungsi kejaksaan hanya penuntutan atau menerima berkas dari pihak kepolisian.

Ia mengatakan kejaksaan baru bisa melakukan penindakan untuk tindak pidana korupsi dan pelanggaran HAM Berat.

Baca Juga: Penataan Kursi Dapil di Pemilu 2024, Ketua KPU Batang: Masih Tetap Sama

Ridwan pun meminta anggota Komisi D DPRD, Teguh Lumaksono, untuk memperjelas komentarnya yang menyinggung aparat penegak hukum (APH) yang tidak tegas terhadap tambang golongan C ilegal.

"Aparat hukum mana nih yang tidak tegas?" tanya Kasintel Kejari Batang.

Sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Batang, Teguh Lumaksono berkomentar pedas mengenai tambang golongan C ilegal.

Baginya, tambang ilegal tidak bermanfaat bagi pemerintah daerah karena tidak ada pemasukkan dan kerusakannya luar biasa.

Baca Juga: Lokasi Penemuan Candi Bata Tertua di Jateng, Disdikbud Batang Minta jadi Kawasan Lindung

"Kondisi seperti ini harusnya aparat lebih tegas, ben citra aparate luwih apik ketika dalam hal memperbaiki suasana aparat hukum yang seperti ini," kata kader Partai Demokrat itu.

Terkait sidak, ia mengaku sudah bosan. Dulu, dirinya sering sidak tambang gol C dengan Dinas Lingkungan Hidup.

Namun, DLH justru kena tegur dari APH karena tidak punya kewenangan menyita alat berat atau menutup galian C.

Teguh menyatakan sudah melaksanakan tugas sesuai fungsi pengawasan.

 Baca Juga: 14 Laptop SMPN 1 Warungasem Batang Digondol Maling, Total Kerugian Rp130 Juta

Bahkan, ia sudah memantau tambang gol C di berbagai tempat mulai dari Bandar, Reban, Limpung, dan sebagainya.

"Tapi ketika tidak ada langkah nyata dari aparat hukum, kita ya wis. Jadi kita cukup seperti itu. Sementara ya kita seperti inilah dulu (jengah)," tuturnya.***

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X