Gara-Gara Hal Ini, Pemkab Batang Belum Usulkan Besaran UMK ke Provinsi Jateng

- Selasa, 8 November 2022 | 20:30 WIB
Karyawan PT Wanho Industries Batang memproduksi miniatur mobil. (Muslihun/ Kontributor Batang)
Karyawan PT Wanho Industries Batang memproduksi miniatur mobil. (Muslihun/ Kontributor Batang)

BATANG, AYOBATANG.COM -- Rumusan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 berbeda dengan tahun lalu yang berdasarkan PP No.36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
 
Dengan adanya perbedaan tersebut, Pemkab Batang melalui Dinas Tenaga Kerja hingga saat ini belum mengusulkan besarannya.

Selain itu, Pemkab Batang juga masih menunggu penetapan upah minimum provinsi (UMP).

Baca Juga: Alumni Pelatihan Kerja DBHC HT, 15 Persen Buka Wirausaha, Lainya Kurang Modal

Sebab, usulannya nanti tidak boleh melebihi dari Provinsi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Disnaker Batang, Suprapto ketika ditemui di kantornya pada Selasa, 8 November 2022.

"Untuk usulan belum, nanti secara nasional diharapkan 21 November sudah ada penetapan UMP dari Prov Jateng. Setelah itu baru kita akan adakan rapat menghitung menyesuaikan UMK 2023, karena syaratnya tidak boleh di bawah UMP Prov Jateng, jadi kita masih menunggu," jelasnya.

Ia menyatakan, perumusan usulan UMK 2023 harus menghitung pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah yang berdasarkan rilis statistik dari BPS.

Baca Juga: Tepis Isu Aliran Sesat, Kelanjutan Pembangunan Masjid di Desa Kalipucang Wetan Tunggu Restu Warga

"Rumusannya tidak sama dengan yang dulu. Ada 9 variabel. Adapun untuk perumusan data, yang menerbitkan BPS pusat," ujarnya.

Meskipun belum mengusulkan upah, Disnaker Batang sudah berkoordinasi dengan Dewan Upah dalam hal sosialisasi terkait perkiraan UMK 2023.

"Untuk koordinasi sebelumnya sudah pernah sekali. Dengan Dewan Upah yang anggotanya adanya Dewan Pakar dari akademisi, BPS, Apindo, Serikat Pekerja, dan Pemda pertemuan itu baru sosialisasi perkiraan-perkiraan yang akan kita masukkan," ungkapnya.

Baca Juga: Ketua DHC BPK 45 Batang Sutadi: Kemajuan IT Semakin Pesat, Terkadang Lupa Nilai Kejuangan Pendiri Bangsa

Perlu diketahui, untuk saat ini besaran UMK Kabupaten Batang yakni Rp2.132.535,02.***

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X