BATANG, AYOBATANG,COM – Setelah beberapa kali menggelar rapat, akhirnya Dewan Pengupahan Kabupaten Batang sepakat upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 2021 mengalami kenaikan sebesar 3,27 persen, sesuai dengan PP nomor 78 tahun 2015.
“Pada rapat kedua yang digelar Selasa (10/11/2020) kemarin telah disepakati kenaikan UMK Kabupaten Batang pada 2021 disesuaikan dengan PP nomor 78 tahun 2015, sebesar 3,27 persen,” ujar Kepala Disnakertrans Kabupaten Batang, Suprapto, Kamis (12/11/2020).
Dijelaskan, keputusan Dewan Pengupahan Kabupaten Batang hanya sebagai bahan pertimbangan bagi Bupati Batang Wihaji, untuk diusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
AYO BACA : Komandan Baret Ungu Napak Tilas Terbentuknya Korps Marinir di Batang
“Hasil kesepakatan akan disampaikan kepada Bupati Batang sebagai bahan pertimbangan beliau untuk mengusulkan berapa besaran UMK Kabupaten Batang 2021 pada Gubernur Jateng,” katanya.
Menurutnya, usulan UMK akan diserahkan kepada Gubernur Jateng pada Jumat (13/11/2020).
“Kita tunggu kabarnya nanti. Kalau seperti tahun tahun sebelumnya, usulan dari Bupati pada Gubernur masih sesuai seperti keputusan dari Dewan Pengupahan yang sesuai PP nomor 78 tahun 2015,” tuturnya.
AYO BACA : Ada Islamic Center, Pemkab Batang Wacanakan Bangun Pangkalan Truk Baru
Suprapto, mengungkapkan sempat terjadi perbedaan usulan UMK 2021 antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
\"Apindo menghendaki UMK 2021 tidak mengalami kenaikan dan mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan. SPSImengusulkan kenaikan UMK 2021 sebesar 5 persen, dengan hitungan 3,27 persen sesuai PP nomor 78 tahun 2015 ditambah dengan empat item yang ada di Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker),\" Katanya.
Kepala Disnaker juga mengatakan, penjelasan dari pakar Unikal maupun BPS, bahwa Permenaker itu baru di undangkan pada beberapa minggu yang lalu, sehingga masih butuh waktu untuk melakukan survey atau kajian terkait kebutuhan hidup layak, dan baru bisa disesuaikan.
Sementara, dari usulan Apindo, juga diterangkan oleh pakar, SE Kementerian itu sifatnya bisa diikuti dan bisa tidak.
\"Akhirnya dari pembahasan itu, sama sama setuju untuk mengerucut ke PP nomor 78 tahun 2015,” jelasnya.
AYO BACA : Bupati Wihaji Dorong OPD Miliki Data Akurat untuk Pembangunan