BATANG, AYOBATANG.COM -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Batang meminta tidak ada kenaikan Upah Minimal Kabupaten (UMK). Walaupun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah memutuskan kenaikan Upah Minimal Provinsi (UMP)nya naik 3,27 persen.
Ketua Apindo Batang Edi Sisworo beralasan karena ada kondisi khusus yakni pandemi covid-19, sehingga berdampak pada sektor usaha di Kabupaten Batang.
Hal tersebut juga berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja Nomor M/11/HK.04/2020 terkait upah minimum tahun 2021.
AYO BACA : 14 Kecamatan di Batang Zona Merah, Hanya Pecalungan Masuk Zona Kuning
\"Untuk sementara pada rapat dewan pengupah pada Rabu, 4 November, kita mengikuti surat edaran Kementrian Tenaga kerja, karena kondisi covid-19, jadi tidak ada kenaikan UMK \" kata Edi Sisworo, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (6/11/2020).
Namun demikian keputusan Apindo belum final, karena masih ada rapat dewan pengupah minggu depan.
AYO BACA : Dewan Pengupah Kabupaten Batang Belum Tentukan Kenaikan UMK
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batang, Suprapto menjelaskan dalam rumusan kenaikan UMK berdasarakan PP No 78 tahun 2015 penentuan UMK harus melihat laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.
Pertumbuhan tersebut dihitung dari September tahun 2019 hingga September 2020.
\"Dari data BPS Inflasi nasional tercatat 1.42 persen, laju pertumbuhan ekonominya tercatat 1,85 persen dari itu dijumlah menjadi 3,27 persen dikalikan UMK sekarang, itulah kenaikannya,\" katanya.
Akan tetapi hal itu, masih dimusyawarahkan di masing-masing asosiasi baik Apindo maupun KSPSI.
\"Adapun UMK Kabupaten Batang tahun 2020 mencapai Rp2.061.700,\" pungkasnya.
AYO BACA : Hujan Angin, Sejumlah Pohon Tumbang Timpa Mobil dan Warung di Pantai Depok