BATANG, AYOBATANG.COM -- Sebanyak 50 orang lebih nelayan Kabupaten Batang melakukan aksi ujuk rasa di depan Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan Direktorat Jenderal PSDKP Batang, Selasa 28 September 2021.
Nelayan Batang yang tergabung dalam Paguyuban Lautan Sehat itu membentangkan spanduk bertuliskan "Kami Nelayan Kabupaten Batang Menolak PP Nomor 85 Tahun 2021" tentang tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNPB) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Nelayan Batang juga menolak Harga Patokan Ikan yang dirasa cukup memberatkan para pengusaha perikanan keluatan.
Ketua DPC HNSI Batang, Teguh Tarmujo mengatakan, aksi demo simpatik dan damai untuk melakukan pernyataan sikap dan penandatangan kebulatan tekat bersama, sebagai upaya menolak PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang PNBP yang berlaku di Kementerian Perikanan dan Kelautan.
"Ada komponen - komponen yang dijadikan perhitungan Kementerian Kelautan untuk menentukan HPI dan PNPB dengan jumlah kenaikan hingga 400 persen lebih. Ini diluar akal sehat nelayan di masa pendemi seperti sekarang ini, " ujar Teguh Tarmujo.
Kenikan HPI dan PNBP jelas memberatkan pemilik kapal yang akan berimbas pula pada nelayan di seluruh Indonesia.
"Aksi demo simpatik dan damai sebagai upaya penolakan kami nelayan dan pemilik kapal di Batang," lanjutnya.
Sementara, Ketua Paguyuban Laut Sehat Batang, Diharnoko mengatakan, ada sekitar hampir 200 kapal di Batang terdampak diberlakuknya PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang PNBP.
"Hampir 200 kapal di Batang terkena imbas dari kebijakan itu, dari ukuran 30 GT ke bawah hingga 30 GT ke atas," tuturnya.
Tidak hanya itu ada totalnya sekitar 20 ribu orang yang bergerak dibidang perikanan tangkap ikut terdampak dari penerapan PP Nomor 85 tahun 2021 tersebut.
"Kalau kita dipaksakan dengan PP Nomor 85 tahun 2021 ini dengan membayar sebesar kenaikanya sangat keberatan. Kita angkat tangan dan tidak sanggup membayar karena pemilik kapal tidak dapat hasil," pungkasnya.