Aliansi Buruh Jawa Tengah Desak UMK Jateng 2022 Jadi Rp3,2 Juta

- Kamis, 18 November 2021 | 19:02 WIB
Aliansi Buruh Jawa Tengah demo di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah. Buruh menuntut kenaikan UMK Jateng 2022.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Aliansi Buruh Jawa Tengah demo di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah. Buruh menuntut kenaikan UMK Jateng 2022. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

 

SEMARANG, AYOBATANG -- Aliansi Buruh Jawa Tengah mendesak Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk menaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK Jateng 2022 sebesar 16 persen, Rabu 17 November 2021.

Desakan kenaikan UMK Jateng 2022 sebesar 16 persen timbul karena upah buruh Jateng masih bisa dikatakan yang paling rendah.

Sebelum menggelar demo buruh kenaikan UMK Jateng 2022 di depan Kantor Gubernur Jateng. Aliansi Buruh Jawa Tengah melakukan long march dari Pelabuhan Tanjung Emas, melewati Jalan Pemuda, Pandanaran lalu sampai di Jalan Pahlawan.

Dalam demo buruh tersebut, Aliansi Buruh Jawa Tengah berorasi sembari membawa tulisan-tulisan poster untuk mendesak kenaikan upah buruh Jateng.

Koordinator Aliansi buruh Jawa Tengah, Karmanto menuturkan, buruh tak terlalu membutuhkan pembangunan jalan yang saat ini disebut sebut makin membaik.

Yang mereka butuhkan kata dia, upah yang layak. Sebab menurutnya saat ini upah buruh Jateng menjadi yang terendah di Indonesia.

“Jumlah upah buruh Jateng masih rendah yang ada di Indonesia. Contoh di Jawa Barat dan di DKI upah sudah Rp 4,4 Juta. Di Surabaya sudah 4 Juta. Di Semarang hanya Rp 2,8 Juta. Upah Minimum Provinsi terendah ada di Jateng seperti Brebes, Banjarnegara, dan lain lain,” kata Karmanto.

Maka dari itu, dia menuntut semua buruh di Jateng harus naik nominal upahnya. Perhitungan kenaikan upah itu, kata dia, yakni upah yang berjalan saat ini ditambah kebutuhan tambahan di masa pandemi.

“Total kebutuhan di masa pandemi sekitar 400 ribu per bulan. Jadi upah yang saat ini Rp2,8 Juta per bulan, kini harus naik menjadi sekitar Rp3,2 Juta. Ini naik 16 persen,” jelasnya.

Aliansi Buruh Jawa Tengah menuntut Tolak Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan serta UMK Jateng 2022 wajib naik 16 persen.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Terkini

Pentingnya Ganti Oli Motor Secara Teratur

Jumat, 17 Maret 2023 | 20:17 WIB
X