BATANG, AYOBATANG.COM -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan rata-rata upah minimum provinsi atau UMP 2022 naik sebesar 1,09 persen.
Keputusan UMP 2022 naik sebesar 1,09 persen didapat dari perhitungan yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri menegaskan, UMP 2022 naik sebesar 1,09 persen merupakan rata-rata penyesuaian provinsi.
Diketahui, Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK Jateng 2021 menjadi nomor dua terendah di Indonesia.
Berdasarkan informasi di laman Instagram @kemnaker, jumlah UMK Jateng 2021 sebesar Rp1.798.979.
Jumlah tersebut membuat upah buruh Jateng berada di urutan dua terendah dalam daftar besaran UMP 34 provinsi di Indonesia.
Hal membuktikan upah buruh Jateng masih jauh dari kata sejahtera.
Ternyata, besaran UMK Jateng 2021 itu hanya selisih Rp33.979 dari UMP DIY sebesar Rp1.765.000.
Jumlah ini masih berada di bawah UMK Jabar dan Jatim yang berada di atas Rp1.800.000.
Diberitakan sebelumnya, Kelompok buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akhirnya bisa bertemu Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk menyampaikan usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Jateng 2022.
Bertemu Ganjar Pranowo secara langsung kompleks Pemprov Jateng, Senin 15 NOvember 2021, KSPI meminta agar penetapan UMK Jateng 2022 mengalami kenaikan 10% atau sekitar Rp300.000-Rp400.000.
Terkait usulan kenaikan UMK Jateng 2022, Ganjar mengatakan masukan dan formula dari serikat burih akan jadi pertimbangan.
Ia memerintahkan semua duduk bersama dan membahas kenaikan UMK Jateng 2022 dengan baik. Ia juga telah memerintahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng untuk memfasilitasi.