PEKALONGAN, AYOSEMARANG.COM - Suasana mudik di Stasiun Pekalongan sudah terasa dengan mulai meningkatnya volume penumpang di arus mudik enam hari atau H-6 menjelang Lebaran Idul Fitri 2023
Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang Ixfan Hendri Wintoko saat ditemui di Stasiun Pekalonagan mengatakan bahwa secara umum Daop 4 Semarang pada tanggal 12-15 April 2023 untuk penumpang yang berangkat dari Daop 4 Semarang sekitar 52.912 orang, naik 4 persen dibanding dengan program sebanyak 49.829 orang.
Adapun data Stasiun Pekalongan sendiri secara akumulatif dari tanggal 12-15 April 2023 telah memberangkatkan sekitar 3.938 orang.
Baca Juga: Raih UHC Kepesertaan JKN, Warga Kota Pekalongan Dapat Keistimewaan Khusus dari BPJS Kesehatan
"Stasiun Pekalongan sementara ini masuk lima besar stasiun dengan volume yang cukup tinggi dengan peringkat ke-4, untuk peringkat pertama ada di Stasiun Semarang Poncol degan volume penumpang 20.773 orang, peringkat ke dua Stasiun Semarang Tawang dengan volume 16.743 orang, peringkat ke tiga Stasiun Tegal dengan Volume 5.113 orang, dan yg peringkat ke lima Stasiun Cepu dengan volume penumpang 1.548 orang," jelas Ixfan Hendri Wintoko pada Minggu 16 April 2023.
Untuk mengantisipasi lonjakan penumpang, pihak PT KAI juga menyiapkan 13 Kereta Api Reguler dengan 26 perjalanan ditambah 6 Kereta Api tambahan.
"Fasilitas penunjang tempat parkir di Statisun Pekalongan lagi ada pengerjaan. Kami mohon maaf apabila nanti kenyamanan pelanggan terganggu," jelasnya.
Ia juga menyebutkan target masa angkutan LebaranC2023 mencapai 384 ribu untuk ketersediaan tempat duduk KAI Daop 4 Semarang.
Baca Juga: Rumah Pancasila dan Klinik Hukum Beri Konsultasi Gratis di Rutan Pekalongan
"Sementara ini penjualan tiket sudah 50 persen lebih dari total tempat duduk yang tersedia. Adapun prediksi puncak di Daop 4 Semarang antara tanggal 19-20 April. Untuk arus balik puncaknya divantara tanggal 25-26 April," ungkapnya
Ia juga menyebutkan bahwa syarat naik kereta api tetap mengacu pada SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.
"Usia 18 tahun ke atas: wajib vaksin ketiga (booster) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," jelasnya.
Artikel Terkait
Jadi yang Tertinggi Penggunaan QRIS di Eks Keresidenan Pekalongan, Kepala BI Tegal Apresiasi Pemkab Batang
Ketua HIMPSI Eks Keresidenan Pekalongan: Masyarakat Mulai Bersuara Butuh Bantuan Selesaikan Masalah Keluarga
BPSJ Pekalongan Berharap Anak Muda Jadi Reseller Produk Jamu
Rumah Pancasila dan Klinik Hukum Beri Konsultasi Gratis di Rutan Pekalongan
Raih UHC Kepesertaan JKN, Warga Kota Pekalongan Dapat Keistimewaan Khusus dari BPJS Kesehatan