Rumah Pancasila dan Klinik Hukum Beri Konsultasi Gratis di Rutan Pekalongan

- Rabu, 5 April 2023 | 19:26 WIB
Kegiatan konsultasi dan pendampingan hukum gratis Rumah Pancasila dan Klinik Hukum di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pekalongan, Rabu 5 April 2023. (Dok)
Kegiatan konsultasi dan pendampingan hukum gratis Rumah Pancasila dan Klinik Hukum di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pekalongan, Rabu 5 April 2023. (Dok)

PEKALONGAN, AYOBATANG.COM – Rumah Pancasila dan Klinik Hukum menggelar acara konsultasi sekaligus pendampingan hukum gratis di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan, Kota Pekalongan, Rabu 5 April 2023.

Hari itu, Rumah Pancasila dan Klinik Hukum yang didirikan dan diinisasi oleh Yosep Parera ini menurunkan 11 advokatnya untuk kegiatan kemanusiaan tersebut. Tercatat, ada 50 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) baik yang sudah inkracht maupun masih menjalani persidangan mengikutinya.

Pada kegiatan yang digelar di Masjid Baabut Taubah Komplek Rutan Pekalongan, mereka antusias mengikuti. Konsultasinya dari berbagai kasus, mulai dari kasus pidana khusus penyalahgunaan narkotika hingga pidana umum pembunuhan.

Baca Juga: Top Award 2023, Pj Bupati Batang dan Dirut Perumda Sendang Kamulyan Diganjar Penghargaan

Salah satunya Z (23) warga Pekalongan, terpidana kasus penyalahgunaan narkotika.
“Ini sangat membantu untuk orang-orang yang tidak tahu hukum, kami yang sangat tidak tahu sangat berguna, karena sering bingung mau ngomong atau curhat sama siapa,” kata Z.

Kegiatan di bulan Ramadan itu berlangsung sekira 5 jam sedari pagi. Petugas Rutan Pekalongan mendampingi tim advokat yang sibuk mewawancarai dan mencatat data-data mereka yang berkonsultasi.

Salah satu advokat Rumah Pancasila dan Klinik Hukum, Muhammad Amal Lutfiansyah mengatakan pihaknya memang kerap menggelar acara serupa di beberapa lapas maupun rutan di Jawa Tengah.
“Kegiatan ini gratis, tidak dipungut biaya apapun,” kata Lutfi, sapaannya.

Rekan sekantor Lutfi, Titus Yoan Tanya, menyebut pada prinsipnya bantuan hukum gratis ini diselenggarakan atas dasar setiap warga binaan haruslah mendapatkan hukum yang sesuai dengan porsi kesalahannya.

“Jadi mereka tidak terjerus ke malapetaka yang tidak seharusnya mereka dapat, dengan mendapat hukuman yang salah,” tambah Titus.
Sementara, Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan Anggit Yongki Setiawan melalui Kepala Seksi Sub Pelayanan, Tavip Imam Haryanto, mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan Rumah Pancasila dan Klinik Hukum ini.

Baca Juga: Posko Aduan THR Jateng Resmi Dibuka, Ini Cara Lapornya

“Terimakasih karena telah bersimpati dan berempati dengan warga binaan kami, tentunya ini juga sesuai dengan yang diprogramkan oleh Direktorat Jenderal Kemenkumham bahwa setiap warga binaan di Rutan Pekalongan yang berhadapan dengan hukum supaya bisa mendapatkan bantuan hukum," jelasnya.

Diketahui, hingga Rabu (
5 April 2023 ini, Rutan Kelas IIA Pekalongan dihuni 196 orang, terinci 77 berstatus narapidana dan 119 orang berstatus tahanan. Kapasitas huniannya 197 orang. ***

 

Editor: arri widiarto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X