Posko Aduan THR Jateng Resmi Dibuka, Ini Cara Lapornya

- Rabu, 5 April 2023 | 17:21 WIB
Kepala Dinaskertrans Jateng Sakina Rosellasari saat menerangkan posko aduan THR Jateng.  (Humas Jateng)
Kepala Dinaskertrans Jateng Sakina Rosellasari saat menerangkan posko aduan THR Jateng. (Humas Jateng)

AYOBATANG.COM -- Posko Aduan THR (Tunjangan Hari Raya) resmi dibuka oleh Disnakertrans Jawa Tengah.

Posko aduan THR Jateng dan konsultasi ini aktif mulai 3 April hingga 13 Mei 2023.

Pada hari pertama, ada empat admin yang melayani konsultasi via call center posko aduan THR Jateng.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Sakina Rosellasari mengatakan, layanan Posko THR dapat dijangkau melalui berbagai media.

Bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi, bisa menghubungi 081222249500 via pesan singkat atau telepon.

Sedangkan untuk layanan aduan bisa menghubungi 081328451596 atau bisa datang ke kantor Disnaker provinsi, kabupaten/kota, atau bisa juga via kanal LaporGub.

Sakina menambahkan Posko THR dibentuk sesuai arahan Kementerian Tenaga Kerja, berdasar Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.

Sakina menjelaskan, tidak dibenarkan bagi perusahaan untuk mencicil hak atau THR pekerja.

"Di ketentuan SE 2023 tidak ada yang namanya dicicil. Baik Pekerja Waktu Tertentu atau Waktu Tidak Tertentu itu diberikan. Batasannya paling tidak tujuh hari sebelum hari raya. Kalau kita lebaran tanggal 22 April, maka tanggal 15 April, semua pekerja wajib sudah diberikan THR," ujarnya, Senin 3 April 2023, di Kantor Disnakertrans Jateng Jalan Pahlawan 16 Semarang.

Sakina menjelaskan, berdasar peraturan pekerja yang minimal bekerja satu bulan terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan berhak mendapat THR proporsional. Adapun perhitungannya adalah masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.

Sedangkan, mereka yang bekerja 12 bulan secara terus menerus, diberikan THR sebesar satu bulan upah.

Sakina mengatakan, ada sanksi menanti jika pengusaha tidak memberikan hak pekerja sesuai peraturan.

Artinya, jika melebihi tanggal 15 April pengusaha tidak memberikan hak pekerja, Disnakertrans Jateng akan menurunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan, yang tersebar di enam Satuan Pengawas Ketenagakerjaan.

Data Disnakertrans Jateng, pada 2022 ada 211 aduan yang masuk ke Posko THR.

Halaman:

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Terkini

X