PEKALONGAN, AYOSEMARANG.COM - Cipto (38) alias Toyip warga Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena melakukan tindakan pencabulan tarhadap anak berusia lima tahun.
Hal itu diungkapkan Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria setelah menggelar pres release di lobby mapolres setempat, Senin 6 Maret 2023.
Adapun aksi tersangka dilakukan setelah ibu korban menitipkan anaknya kepada tersangka.
Baca Juga: BPSJ Kota Pekalongan Tahun 2022 Mampu Kontribusi ke PAD Sebesar Rp 203,767 juta
"Waktu itu ibunya di rumah juga, terus dia mau berangkat kerja, akhirnya nitip anaknya sama aku." kata tersangka.
Korban berasal dari Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan.
Kasus ini terungkap ketika salah satu warga melihat korban berjalan tidak seperti biasanya.
Karena merasa janggal lalu warga bertanya kepada korban dan korban pun memberikan pengakuan.
Pelaku sendiri tertangkap basah dan sempat dihakimi warga sebelum akhirnya diserahkan ke kantor polisi.
Baca Juga: Hujan Deras Semalaman, Kota Pekalongan Kembali Dilanda Banjir hingga Setinggi 80 Sentimeter
"Pelaku melakukan aksinya dua kali ke korban pada Minggu 19 Februari 2023 sekitar pukul 17.00 WIB dan Sabtu 25 Februari 2023 sekitar pukul 03.00 WIB dan pukul 05.00 WIB di lokasi yang sama yakni di rumah korban," kata AKBP Arief Fajar Satria.
Aksi pelaku terhadap korban dilakukan ketika ibu korban sedang bekerja di Comal. Pada saat itu rumah dalam keadaan sepi.
Korban mengalami trauma (psikis) dan memar pada alat kelamin.
Kasus ini terungkap karena korban akhirnya menyampaikan kepada ibunya bahwa telah dicabuli oleh tersangka.
Artikel Terkait
2 Granat Aktif dan Pistol Ditemukan Saat Renovasi Rumah di Pekalongan
Ganjaran Buruh Berjuang Gelorakan Hidup Sehat di Pekalongan
Yamaha Grand Filano Hybrid Diperkenalkan di Yamaha Land Pekalongan
Dokter Hewan Beberkan Penyebab Kematian Macan yang Ditemukan Warga Talun Pekalongan
BPSJ Kota Pekalongan Tahun 2022 Mampu Kontribusi ke PAD Sebesar Rp 203,767 juta