BATANG, AYOSEMARANG.COM- Oknum Anggota DPRD Kota Pekalongan berinisial JZ (53) dari Komisi B ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten Batang.
Dia ditangkap saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Perum Tirto Indah, Kelurahan Tirto, Kecamatan Pekalongan Barat, Minggu dini hari kemarin.
Sebelumnya, BNN Batang juga berhasil menangkap seorang pensiunan PNS berinisial UBS (63) di lokasi di Jalan Maninjau Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Timur Kota Pekalongan, Sabtu malam.
Saat penangkapan itu, BNN Batang berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah klip bening berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 0,50 gram.
Dan 2 buah handphone berikut simcard, 2 buah Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan 1 buah kartu ATM.
“Penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa diduga akan ada peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seseorang di sekitaran Jalan Maninjau, Kauman,” kata Ketua BNN Batang, Khrisna Anggara, saat konferensi pers, Kamis 2 Februari 2023.
“Dari informasi tersebut pada hari Sabtu (28/1/2023) sekira pukul 23.00 WIB, petugas BNNK Batang mengamankan seseorang bernama UBS di Jalan Maninjau, Kauman,” ungkapnya.
Petugas pun langsung melakukan pemeriksaan handphone milik UBS dan menemukan bukti percakapan yang mengarah pada petunjuk (maps) lokasi keberadaan barang bukti Narkotika.
“Dari hasil penelusuran petunjuk tersebut, petugas kami menemukan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu yang dilapisi dengan lakban hitam dan ditutupi pecahan genteng di salah satu sudut tembok,” ungkapnya.
Hasil interogasi awal oleg perigas BNN terhadap UBS, didapat informasi bahwa paket tersebut merupakan pesanan dari seseorang bernama JZ.
“Petugas BNN pun langsung mengamankan JZ sekira pukul 01.30 WIB (Minggu, 29/1/2023) di depan rumah UBS di Perum Tirto Indah, Kecamtan Pekalongan Barat,” katanya.
Kedua tersangka didakwa dengan Primer Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 huruf a, Subsider Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel Terkait
Grand Filano Hybrid Lengkapi Produk Classy Yamaha, Segini Harganya
Kecelakaan Lalu Lintas Truk Vs Truk di KM 356 Tol Semarang – Batang Satu Orang Tewas
Antisipasi Krisis Pangan, Tiga Lumbung Pangan dengan Nilai Anggaran Rp3 Miliar Diresmikan Pj Bupati Batang
Perdana, 5 Instruktur AHM Safety Riding Park Siap Bersaing di Thailand
Mitra Terdekat Polri di Batang Dibekali Ilmu Bela Diri
Isu Penculikan Anak Heboh di Media Sosial, Pj Bupati Batang Minta Orang Tua Lakukan Hal Ini
21 Desa di Batang Masuk Kategori Kemiskinan Ekstrem, RKPD Pj Bupati Batang Entaskan di Tahun 2024
Crosser Astra Honda Dominasi Gelar Juara di Kejurnas Motocross 2022
Jaringan Curanmor Berhasil Dibekuk Reskrim Polres Batang, Beraksi saat Korban Shalat Magrib
Kirab Merah Putih dengan Peserta Ribuan Ramaikan Haul Mbah Surgi, Ini Penjelasan Pj Bupati Batang