Kades Penundan Tolak Perpanjangan Masa Jabatan 9 Tahun, Ketua Paguyuban Kades Batang Meradang

- Jumat, 27 Januari 2023 | 11:39 WIB
Ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Batang (Sang Pamongmong), Akhmad Rozikin. (Muslihun/Kontributor Batang)
Ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Batang (Sang Pamongmong), Akhmad Rozikin. (Muslihun/Kontributor Batang)

 

BATANG, AYOBATANG.COM -- Polemik perbedaan pandangan Kepala Desa (Kades) Penundan Kecamatan Banyuputih Kabupaten Batang, Akhmad Yusup, yang tidak setuju dengan aspirasi Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) dengan tuntutan usulan perubahan UU No.6 Tahun 2014.
 
Tuntutan usulan perubahan UU No.6 Tahun 2014 Tentang masa jabatan dari 6 tahun 3 periode menjadi 9 tahun 2 periode segera dimasukkan dalam Prolegnas 2023.

Kades Penundan yang menolak tanggapan Ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Batang (Sang Pamongmong), Akhmad Rozikin.

Ia tidak mempermasalahkan perbedaan pendapat tesebut, itu merupakan pendapat pribadi dan tidak mengatasnamakan paguyuban kepala desa.
 
“Saya pikir, kita hormati jugalah orang yang beda pendapat dengan aspirasi para Kades. Tapi itukan  mas Yusup itu selaku Kades.  Tapi asosiasi kepala desa seluruh Indonesia, tidak pernah kita dengar adanya penolakan kaitanya dengan periodesasi dan masa jabatan,” kata Akhmad Rozikin saat dihubungi melalui pesawat teleponnya, Jumat 27 Januari 2023.
 
Ia menyatakan bahwa revisi undang – undang itu semua masih wacana dan usulan agar bisa masuk dalam pembahasan Program Legeslasi Nasional (Prolegnas) di tahun 2023.

“Apakah terus nanti akan di dikabulkan, kitakan masih menunggu. Jadi saya pikir tidak pada tempatnya kalau terus kemudian menyampaikan tidak setuju. Karena itu masih usulan sih. Usulan itu bisa dikabulkan bisa tidak, kan seperti itu mas. La harapanya dikabulkan. Permintaanya begitu mas,” ungkap Rozikin.
 
Terkait usulan Kades Penundan, Akhmad Yusup yang menyatakan ada hal yang lebih penting dan layak diperjuangkan seperti tunjangan kades dan adanya dana taktis. Karena kades dipilh langsung oleh rakyat seperti halnya Presiden, Gubernur, Bupati dan DPR. Rozikin juga menyapakati usulan tersebut.
 
“Saya sepakat dan bida diusulkan dalam revisi UU. Seperti adanya tunjangan kades yang purna jabatan dan lain sebagainya, itu saya kira bagian yang diusulkan juga di dalam revisi UU nomor 6 tahun 2014,” ungkap Akhamd Rozikin.
 
Kepala Desa Cokro Kecamatan Blado itu juga menyatakan, pernyataan sikap kades penundan mas Yusuf, sebetulnya tidak ada yang secara khusus menolak kaitanya usulan revisi UU nomor 6 tahun 2014.
 
“Kaitannya dengan masa jabatan dan periodesasi dari 6 menjadi sembilan dan satu periodenya itu 9 tahun, itu secara khusus dia tidak menyampaikan itu. Usulan revisi undang - undang tidak hanya itu saja sih, suatu misal dalam pasal itu kan ada yang meyebutkan bahwa keberadaan kades yang ketika mau ikut kontestan politik seperti mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, seperti mau mencalonkan sebagai bupati maupun wakil bupati, bagi seorang kepala desa harus mengundurkan diri. Tapi permohonannya itu dalam revisi itu juga diajukan agar cuti kira -kira  seperti itu,” katanya.
 
“Karena UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, kepala desa dalam  pengelolaan anggaran dana desa bisa mempunyai kewenangan mutlak, tetapi kemarin karena adanya covid, dikeluarkannya UU nomor 2 tahun 2020, itu kan kewenangan desa menjadi berkurang karena ada istilahnya keharusan bagi desa untuk mengalokasikan ini, itu ketahanan pangan, BLT dan sebagainya. Itu sebetulnya kalau kemudian sekarang covid tidak ada, undang-undang itu harus dicabut, agar posisi UU desa jelas berpihak pada pemerentihan desa," lanjutnya.

Rozikin juga menambahkan bahwa yang diusulkan para kades tidak hanya masalah masa jabatan dan periode saja.

“Hanya saja yang menjadi isu yang mengemuka ke permukaan adalah masa jabatan dan periodesasi. Saya berharap kita saling menghormati perbedaan pandangan itu.  Kalau kemudian ada tokoh-tokoh sampai kemudian pemerhati desa, ikut komentar dengan kaitanya dengan usulan revisi UU, saya pikir di era keterbukaan seperti saat ini sah-sah saja. Dan kita hormati karena punya dalil sendiri, akan tetapi kepala desa ketika mengajukan permohonan itu juga punya alasan dan dalil sendri,” pungkasnya.
 

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Terkini

X