BATANG, AYOSEMARANG.COM- Selain faktor ekonomi yang menjadi alasan perceraian suami istri di Batang, perselingkuhan juga menjadi alasan gugatan suami ceraikan istri yang jumlahnya mencapai 455 perkara.
Hal itu disampikan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Batang, Ikin saat ditemui di kantor, Selasa 24 Januari 2023.
“Tahun 2022, angka cerai gugat tiga kali lipat lebih banyak dibanding cerai talak yang hanya 455 kasus. Talak dari suami sendiri mayoritas didasari karena sang istri selingkuh,” ungkap Ikin.
Berkaca pada pengalaman sebelumnya, Ikin membeberkan potensi munculnya fenomena perceraian baru di Kabupaten Batang. Salah satu faktor besarnya adalah munculnya Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB).
Adanya KITB bisa memicu meningkatnya angka perceraian. Karena masyarakatnya nanti bukan hanya berasal dari Batang saja. Ini berkaca pada daerah lain yang juga mempunyai kawasan industri seperti Cikarang dan Rembang.
Apalagi jika lowongan pekerjaan nantinya bakal banyak menyedot banyak pekerja perempuan. Faktor gaya hidup hingga pemenuhan kebutuhan ekonomi dari sang suami akan menjadi sorotan perempuan.
"Sekarang kan belum dibuka Kawasan Industri Terpadu Batang, itu akan menjadi fenomena. Perempuan yang sudah bekerja, ada kemungkinan selingkuh dan merasa tidak cukup nafkah dari suami," tandasnya.
Ikin juga menyebutkan tiap tahun angka gugatan perceraian dari tahun ke tahun angka cukup stabil yakni 2.500 perkara.
Dengan jumlah gugatan cerai dari perempuan yang mencapai 1.608 di tahun 2022.
"Kalau perceraian angka terbanyak itu karena faktor ekonomi. Rata-rata itu merasa tidak cukup dengan nafkah yang diberikan suaminya. Selingkuh persentasenya itu dari talak suami, mayoritas karena wanita selingkuhan," beber Ketua PA Kabupaten Batang, Ikin.
Ia menyebutkan bahwa tahun 2022 total kasus perceraian ada 2.540 perkara. Lebih tinggi dari tahun sebelumnya yang mencapai 2.452 kasus.
Menurutnya, faktor ekonomi tetap menjadi salah satu alasan kuat untuk bercerai. Padahal saat ini ada aturan baru yang diterapkan.
Alasan tidak diberi nafkah dua atau tiga bulan tidak lagi diterima. Hal ini dianggap prematur untuk dijadikan sebagai dasar alasan perceraian
"Itu sekarang tidak diperbolehkan dijadikan alasan. Bisa saja sang wanita sudah punya pengganti lain, sehingga mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama," imbuhnya.
Artikel Terkait
Meriah! 5.000 Bikers Honda GL Pro Adakan Satu Dekade Anniversary di Pekalongan
Rekrutmen Tenaga Kerja KIT Batang Dibuka Tahun Ini, PKS Minta Jemput Bola Warga Lokal
Ratusan Kades di Batang Gerudug DPR RI Tuntut Perpanjangan Jabatan Masuk Prolegnas 2023
Tiga Kali Lelang, Destinasi Kuliner BTP Terancam Mangkrak
Lestarikan Varietas Pisang Tanduk, Kodim Sulat Lahan Tidur Tanami 2.000 Bibit
Korban Sodomi Bertambah Jadi 22 Anak, Tersangka Pelatih Rebana di Batang Terancam Hukuman Kebiri
Aktivitas Gunung Dieng Naik Level Waspada, Destinasi Tol Khayangan Pranten Masih Bisa Dikunjungi Wisatawan
Dua Warga Batang Diremukan Tewas di Sungai Sengkarang Pekalongan, Terkait Sabung Ayam?
Review X8 Sandbox dan Beberapa Fitur Lengkapnya
Marak Oli Palsu Yamalube, Ini Cara Cek Keasliannya