Korban Sodomi Bertambah Jadi 22 Anak, Tersangka Pelatih Rebana di Batang Terancam Hukuman Kebiri

- Rabu, 18 Januari 2023 | 16:29 WIB
Kapolres Batang AKBP M Irwan Susanto dan Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki bersama Forkopimda saat konferensi pers kasus sodomi di Mapolres Batang Senin 9 Januari 2022 lalu.  (Muslihun kontributor Batang)
Kapolres Batang AKBP M Irwan Susanto dan Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki bersama Forkopimda saat konferensi pers kasus sodomi di Mapolres Batang Senin 9 Januari 2022 lalu. (Muslihun kontributor Batang)

BATANG, AYOBATANG.COM - Korban sodomi yang dilakukan tersangka Ahmad Muslihuddin (28) warga Dukuh Ketandan, Kelurahan Karangasem, Kecamatan/Kabupaten Batang bertambah menjadi 22 anak.

Sebelumnya, jumlah korban sodomi oknum pelatih rebana yang resmi melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batang menembus 21 anak.

Satu korban sodomi itu menyusul melapor ke Kepolisian Resor (Polres) Batang, setelah ungkap kasus tersebut, Senin 9 Januari 2023 lalu.

Baca Juga: Tersangka Sodomi 21 Anak Bawah Umur di Batang Terancam Hukuman Kebiri

"Iya benar ada korban lagi yang melapor, kini jumlah yang resmi melapor mencapai 22 orang," kata Kapolres Batang AKBP Irwan Susanto melalui Kasatreskrim AKP Yorisa Prabowo saat dihubungi,  Rabu 18 Januari 2023.P

Pihaknya juga akan terus menelusuri jumlah korban yang ternyata tidak hanya di Kelurahan Proyonanggan Utara. Kemungkinan, angka itu akan bertambah karena masih banyak yang belum melapor.

Korban tersebar di tiga kelurahan yaitu Proyonanggan Tengah, Proyonanggan Utara dan Karangasem Selatan.

Baca Juga: Korban Terus Bertambah, Guru Ngaji di Batang Ngaku Cabuli 9 Santri

Polres Batang mempertimbangkan menjerat pelaku sodomi, Ahmad Muslihuddin (28) dengan ancaman hukuman kebiri. Hal itu tertuang Perpu Nomor 1 Tahun 2016.

Pihaknya akan mendalami peraturan tersebut, apakah ada spesifikasi khusus agar bisa diterapkan atau tidak. Contohnya, apakah sebagai pejabat, panutan dan lain-lain.

"Perpu itu bisa dilakukan apabila penyidik dapat memberikan klasifikasi, spesifikasi dari kejahatan seksual yang dilakukan tersangka maka Perpu Nomor 1 Tahun 2016 bisa diberlakukan dengan ancaman hukuman kebiri,” ungkap Kapolres Batang AKBP M Irwan Susanto saat ungkap kasus pada 9 Januari 2023.

Baca Juga: Tiga Kali Lelang, Destinasi Kuliner BTP Terancam Mangkrak

Pelaku juga dijerat dengan Pasal 82 Juncto Perpu Undang-Undang RI Nomor 22 Pasal 82 maupun Pasal 292 KUHP Lek Spesialis Pasal 82 ancaman hukuman 15 tahun penjara, dengan pemberatan.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X