Ratusan Kades di Batang Gerudug DPR RI Tuntut Perpanjangan Jabatan Masuk Prolegnas 2023

- Selasa, 17 Januari 2023 | 12:16 WIB
Para Kades yang tergabung Sang Pamongmong foto bersama sebelum berangkat ke Jakarta untuk menyampikan aspirasi di DPR RI.  (Mulihun/Kontributor Batang)
Para Kades yang tergabung Sang Pamongmong foto bersama sebelum berangkat ke Jakarta untuk menyampikan aspirasi di DPR RI. (Mulihun/Kontributor Batang)

BATANG, AYOBATANG.COM -- Sebanyak 225 kepala desa (kades) di Kabupaten Batang berangkat ke Jakarta. Mereka siap untuk menyampaikan aspirasi menuntut adanya revisi aturan/kebijakan tentang Desa.
 
Kades di Kabupaten Batang sebanyak 228 orang, namun karena ada yang berhalangan sehingga yang ikut ke Jakarta sebanyak 225 Kades. Keberangkatan rombongan menggunakan 5 unit armada bus dan harapannya setiap bus,” kata Ketua Paguyuban Kepala Desa 'Sang Pamomong', Akhmad Rozikin, usai memberangkatkan rombongan kades di Aula Kantor Bupati Batang, Senin 16 Januari 2023.
 
Ia menjelaskan, ratusan kades ke DPR RI unyuk menanyakan dan menagih janji Kemendagri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang pada bulan September yang menjanjikan usulan perpanjangan jabatan kades dapat masuk Prolegnas 2023.
 
“Tetapi nyatanya dan faktanya belum teragendakan untuk itu kami bersama -sama kades seluruh Indonesia bermaksud menanyakan perihal tersebut,” tegas Rozikin yang juga Kades Cokro Kecamatan Blado.
 
Penjabat (Pj) Bupati Lani Dwi Rejeki yang diwakilkan Asisten Pemerintah dan Kesra Sekda, Wilopo mengapresiasi Paguyuban Kepala Desa yang tergabung dalam Sang Pamomong yang akan melakukan aksi damai di Jakarta.
 
“Saya berharap kepada paguyuban kepala desa Kabupaten Batang agar aspirasi ke DPR RI dapat dilaksanakan secara tertib, amandan damai dan jaga nama baik Kabupaten Batang dan serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” pintanya.
 
Perlu diketahui para kades seluruh Indonesia yang akan menyuarakan dua point pokok, yakni tentang masa jabatan kades dan dana desa.

Para kades juga menuntut perubahan terhadap Pasal 39 ayat 1 dan ayat 2, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Karena saat ini mereka jabatan kepala desa sekarang 6 tahun, dan mereka akan menuntut untuk bisa dimaksimalkan menjadi 9 tahun.
 

 

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Terkini

Ini Pesan Pj Gubernur Jabar di Pembukaan Kongres XXV PWI

Senin, 25 September 2023 | 15:04 WIB
X