Ditagih Pakai Invoice Fiktif, Agen Kapal Laporkan Direktur Pengelola Pelabuhan Khusus PLTU Batang

- Rabu, 11 Januari 2023 | 15:23 WIB
Kuasa hukum PT SPA, M Zainudin dan Direktur PT SPA Didik Pramono saat melaporkkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Pekalongan Kota. Foto: dok  
Kuasa hukum PT SPA, M Zainudin dan Direktur PT SPA Didik Pramono saat melaporkkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Pekalongan Kota. Foto: dok  

PEKALONGAN, AYOSEMARANG.COM - Tak terima ditagih dengan invoice fiktif oleh pengelola pelabuhan khusus PLTU Batang, PT Sparta Putra Adhyaksa (SPA) kembali laporkan kasus itu ke Polres Pekalongan Kota.

Kasus tagihan fiktif tersebut pun sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Kota Pekalongan.

Dan memutuskan mantan karyawan pengelola Pelabuhan Khusus PLTU Batang, Rosi Yunita, PT SPA di hukum kurungan penjara 9 bulan.
 
"Kami melaporkan salah satu perusahaan di pelabuhan PLTU Batang. Direkturnya kita laporkan. Adapun nomor laporannya Nomor 221/I/2023/jateng/res pekl kota," kata kuasa hukum PT SPA, M Zainudin usai melapor, Rabu 11 Januari 2023.

Laporannya itu terkait dengan penggunaan surat palsu berupa tagihan fiktif layanan jasa pandu tunda kapal.

"Kami laporkan salah satu direktur perusahaan yang bergerak di pelabuhan PLTU Batang. Nanti laporan menggunakan surat palsu, sesuai Pasal 263 ayat 2," ucapnya.

M Zainudin merupakan kuasa hukum dari Direktur PT SPA Didik Pramono.

Kliennya merasa tidak terima karena ditagih padahal tagihan itu sudah dinyatakan fiktif.

"Terlapor ini menagih padahal tagihan tersebut sudah dinyatakan palsu oleh Pengadilan Negeri Pekalongan, seperti itu.

Ini sudah inkracht sudah berkekuatan hukum tetap, tapi dia tetap melakukan tagihan," ucapnya.

Pihaknya juga melampirkan sejumlah bukti surat saat melapor.

Diakuinya, laporan itu terkait dengan kasus tagihan fiktif sebelumnya.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X