Permohonan Dispensasi Nikah di Batang Meningkat 5 Kali Lipat dalam 5 Tahun Terakhir, Ini Penyebabnya

- Senin, 9 Januari 2023 | 18:13 WIB
Pelayanan permohonan dispensasi nikah di Pengadian Agama Batang. (Dok)
Pelayanan permohonan dispensasi nikah di Pengadian Agama Batang. (Dok)

BATANG, AYOBATANG.COM - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Batang mencatat angka permohonan dispensasi nikah di Batang dalam lima tahun terakhir naik hingga 5 kali lipat. 
 
"Naiknya cukup siginifikan setelah adanya perubahan UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan," ujar Ketua PA Batang, Ikin, Senin 9 Januari 2023.

Ia menyebut, di tahun 2018 lalu permohonan dispensasi nikah di Batang berjumlah 73 permohonan. Namun di tahun 2022 ini jumlah permohonan dispensasi mencapai 380 perkara.

Baca Juga: Teror Ancaman Kekerasan Terhadap Direktur Agen Kapal di Batang, Polres Batang Panggil Pengancam
 
Perubahan UU No 1 Tahun 1974 menjadi UU No 16 Tahun 2019 turut berdampak pada peningkatan dispensasi nikah. Hal ini lantaran secara legal untuk menikah calon pengantin, baik pria maupun wanita harus berumur minimal 19 tahun.
 
"Di UU sebelumnya pria 19 tahun dan wanita 16 tahun. Oleh karenanya, sekarang banyak yang mengajukan dispensasi. Karena kebanyakan berusia di bawah 19 tahun. Bahkan ada juga yang berusia di bawah 16 tahun," imbuh Ikin.
 
Peningkatan ini, ia berharap adanya kerja sama dengan DP3AP2KB Batang dan juga Dinkes Batang. Terlebih keduanya turut andil dalam memberikan rekomendasi terkait kelayakan calon pengantin mendapatkan dispensasi nikah atau tidak.

Baca Juga: Tips Pengecekan Motor Sebelum Beraktivitas
 
"Untuk pemutusan perkara ini kami tidak bisa bertindak sendirian. Perlu didukung ketegasan dari Dinkes dan DP3AP2KB Batang dalam memberikan rekomendasi. Saya berharap yang benar-benar belum layak agar bisa ditolak," tegasnya.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X