Pernikahan Dini Marak di Batang, DP3AP2KB Beri Rekomendasi 250 Pernikahan Anak, Mayoritas Hamil Duluan

- Kamis, 8 Desember 2022 | 14:49 WIB
Kepala DP3AP2KB Kabupaten Batang Supripno. Foto: Muslihun kontributor Batang.
Kepala DP3AP2KB Kabupaten Batang Supripno. Foto: Muslihun kontributor Batang.

BATANG, AYOSEMARANG.COM- Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Supriyono menyebut angka pengajuan rekomendasi pernikahan anak di Batang tembus angka 250 per tahun.

Bahkan tahun 2021, Dinasnya telah mengeluarkan surat rekomendasi pernikahan anak sebanyak sebanyak 277 pasangan.
 
“Jumlah itu tergolong tinggi dan kita menempati rangking 18 se-Jawa Tengah,” jelasnya saat ditemui di kantornya, Senin 8 Desember 2022.  
 
Ia pun menyatakan, hampir setiap hari ada yang meminta rekomendasi pernikahan anak hingga 5 pasangan.
 
“dari data kami hingga 8 Desember tahun ini kami sudah mengeluarkan 262 rekomendasi," katanya.
 
Dari pengajuan rekomendasi itu, mayoritas mereka beralasan karena sudah hamil di luar nikah.

Ada juga orang tuanya berdalih untuk menghindari zina.
 
"Ada juga faktor ekonomi hingga tingkat pendidikan yang rendah jadi alasan (pernikahan dini)," jelasnya.
 
Pihaknya juga selalu memberi saran agar menunda pernikahan. Hal itu ditujukan untuk pasangan yang belum terlanjur hamil di luar nikah.
 
Dijelaskanya, berdasarkan Undang-Undang 16/2019 tetang pernikahan telah mengatur usia minimal menikah adalah 19 tahun baik untuk pria maupun wanita.
 
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, dr Utariyah Budiastuti, menambahkan bahwa dinasnya sudah memberikan edukasi bahaya pernikahan anak di usia dini.
 
“Kami juga rutin melakukan sosialisasi terkait pencegahan dan bahayanya pernikahan anak dari sisi psikologis, kesehatan hingga ekonomi,” jelasnya.
 

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Terkini

X