Dinsos Batang Rekomendasikan Agar Satu Orang Pendamping PKH Diberhentikan, Ini Alasannya

- Rabu, 7 Desember 2022 | 18:08 WIB
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batang saat menjelaskan bantuan sosial tunai (BST). (Muslihun/Kontributor Batang)
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batang saat menjelaskan bantuan sosial tunai (BST). (Muslihun/Kontributor Batang)

BATANG, AYOBATANG.COM -- Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batang, Joko Tetuko menyatakan di tahun 2020 merekomendasikan salah satu orang pendamping Penerima Keluarga Manfaat (PKH) dari Kecamatan Reban untuk diberhentikan dengan tidak hormat karena memungut bantuan sosial tunai (BST).
 
“2020 kita sudah merekomendasikan memberhentikan salah satu orang pendamping PKH Kecamatan Reban yang terbukti melakukan pungutan BST PKH untuk kepentingan pribadi,” kata Joko Tetuko.
 
Ia menyatakan, jika memang sekarang ditemukan bukti yang kuat pendamping PKH melakukan pemungutan atau pemotongan bantuan untuk kepentingan pribadi, Dinsos akan tegas merekomendasikan pemberhentian kepada Kementerian Sosial.

Baca Juga: Warga Desa Kalipucang Wetan Batang Tegas Tolak Pembangunan Masjid, Sentimen Agama? Ternyata INI Penyebabnya
 
“Saya tegas akan merekomendasikan untuk tidak memperpanjang tugasnya sebagai pendamping,” jelasnya.
 
Joko Tetuko juga menyebutkan, BST dari pemerintah pusat hingga Desember 2022 menyalurkan sebanyak 64.218 PKM. Namun, ada 377 keluarga yang belum melakukan pengambilan.
 
Dijelaskannya, bantuan berasal dari berbagai platform. Bantuan itu memiliki batas waktu hingga 31 Desember 2022.
 
"Total BST dari pusat sebanyak 64.595 PKM dan sudah  terealisasi per 5 Desember 2022 sudah ada 64.218 keluarga penerima manfaat (KPM) yang menerima BST," ucap Joko Tetuko.

Baca Juga: Aksi Berani Satpol PP Batang Sidak Penambangan Ilegal Golongan C, Pengelola Diminta Setop Operasi
 
Joko merinci, bantuan tersebut terdiri dari 28 ribu bantuan PKH dan 36.595 bantuan non PKH.

Bantuan non PKH itu berasal dari bantuan dampak kenaikan BBM dan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) tunai. Jumlah penerima bantuan BPNT tunai sebanyak 57.526 orang.

Nominal bantuan tersebut berbeda-beda, menyesuaikan platform bantuan. Jumlah keseluruhannya mencapai Rp73,7 miliar.
 
"Bantuan tunai ini tidak boleh dibelikan rokok, miras, dan narkoba. Yang bikin heboh itu Bantuan Pangan Non Tunai sembako," terangnya.

Baca Juga: Warga Penghayat Kepercayaan di Batang Mengaku Trauma dengan Pemerintah, Ini Penyebabnya
 
Ada orang yang berusaha memanfaatkan situasi. Mengarahkan penerima manfaat untuk membeli sembako di tempatnya. Memonopoli pembelian sembako dari bantuan yang diberikan.
 
Ia pun menyayangkan aksi tersebut karena berkaitan dengan moral. Bantuan untuk orang susah malah dimanfaatkan sebagai ajang mengambil keuntungan.
 
"Evaluasi dari kami adalah yang penting realisasinya tinggi. Ribut itu pasti. Semua orang pengen memanfaatkan pendamping. Maka, pendamping harus cerdas," tukas Joko.***

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X