Aksi Berani Satpol PP Batang Sidak Penambangan Ilegal Golongan C, Pengelola Diminta Setop Operasi

- Selasa, 6 Desember 2022 | 20:05 WIB
Aksi sidak Satpol PP Kabupaten Batang di penambangan ilegal golongan C.
Aksi sidak Satpol PP Kabupaten Batang di penambangan ilegal golongan C.


 
BATANG, AYOBATANG.COM -- Penegakan Perda No 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang Tahun 2019-2039.dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang.
 
Dengan beranggotakan lima orang yang berasal dari 3 anggota Satpol PP dan 2 anggota PUPR, sidak (inspeksi mendadak) dilakukan terhadap sejumlah penambang ilegal golongan C.
 
Satpol PP melakukan sidak ke enam lokasi di dua kecamatan yaitu Limpung dan Reban, atas perintah Pj Bupati Batang

Baca Juga: Warga Penghayat Kepercayaan di Batang Mengaku Trauma dengan Pemerintah, Ini Penyebabnya
 
Kecamatan Limpung yaitu Desa Plumbon, Desa Babadan, dan Desa Donorejo. Lalu Kecamatan Reban ke Desa Sukomangli, Desa Karanganyar, dan Desa Polodoro.
 
Aksi itu pun membuat sejumlah pekerja tambang golongan C lari terbirit-birit. Satu di antaranya di kawasan Desa Plumbon, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang.
 
Saat menuju lokasi tambang, rombongan Satpol PP Kabupaten Batang berpapasan dengan banyak truk pengangkut material gol C. Lalu saat sampai di kawasan tambang, dari kejauhan tampak alat berat masih beroperasi.
 
"Ini kita cek lapangan yang ada indikasi kegiatan, kami datangi. Saya suruh berhenti, nanti biar dijawab di kantor," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Muhammad Masqon, Selasa 6 Desember 2022.

Baca Juga: Digempur Smartphone, Ternyata Perpustakaan Keliling di Batang Makin Diminati
 
Ia pun menceritakan, saat rombongan satpol PP melakukan sidak dengan mendekati lokasi penambangan. Terlihat para pekerja dan alat berat ekskavator sedang melakukan aktivitas, namun ketika petugas datang mereka pada kabur.
 
“Sampai lokasi, alat berat sudah ditinggal operatornya. Tampak satu truk yang ditinggal dan berisi material,” jelas Muhammad Masqon.
 
Ia juga menyatakan belum tahu status tambang di Plumbon. Karena dalam perda RTRW, masuk kawasan tambang. Pihaknya juga meminta keterangan terkait perizinan ke sejumlah pengelola.

Pihak Satpol PP Batang meminta pengelola berhenti melakukan aktivitas pertambangan, berkenaan dengan hasil sidak yang menunjukkan bahwa seluruh tambang ilegal golongan C dalam kondisi beroperasi.***

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X