Warga Penghayat Kepercayaan di Batang Mengaku Trauma dengan Pemerintah, Ini Penyebabnya

- Selasa, 6 Desember 2022 | 18:53 WIB
Puluhan warga Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Kabupaten Batang mengikuti Pembinaan di Aula Kantor Bupati Batang, Selasa 6 Desember 2022. (Muslihun/Kontributor Batang)
Puluhan warga Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Kabupaten Batang mengikuti Pembinaan di Aula Kantor Bupati Batang, Selasa 6 Desember 2022. (Muslihun/Kontributor Batang)


 
BATANG, AYOBATANG.COM -- Pemerintah Republik Indonesia berkomitmen melindungi warga untuk semua golongan, suku, dan agama, serta di mata hukum semua warga negara sama.
 
Namun, rasa trauma masih dimiliki warga Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Kabupaten Batang.
 
Hal itu disampaikan Ketua Presidium Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI), Romo A. Yanto, saat ditemui usai Pembinaan MLKI di Aula Kantor Bupati Batang, Selasa 6 Desember 2022.

Baca Juga: Digempur Smartphone, Ternyata Perpustakaan Keliling di Batang Makin Diminati
 
Ia menyebutkan anggota MLKI di Kabupaten Batang ada sekitar 1.534 orang dan bahkan masih banyak yang belum tergabung.
 
“Banyak orang lama yang tidak mau tergabung bersama kita. Karena ada semacam trauma, mengko gek-gek aku dikumpulke neng Kabupaten Batang mengko moro-moro dicekel (Nanti kalau aku dikumpulkan di Batang tiba-tiba ditangkap). Sampai saya bilang pada mereka kalau mau ditangkap dipenjara, biar saya dulu. Saya ini bapakmu, sehingga mereka pada sadar dan mau kita kumpulkan,” ungkap Ketua Presidium MLKI, A Yanto.
 
Ia pun menyatakan bahwa di Kabupaten Batang sudah melaksanakan pendidikan bagi anak pengahayat, dimulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), maupun SMA.
 
“Tapi sayang, untuk mendapatkan guru pengajar penghayat kepercayaan di tingkat SMA yang dikoordinasinya ke tingkat provinsi belum ada,” katanya.

Baca Juga: 368 Calon Anggota PPK Ikuti Tes CAT, KPU Batang Sebut Kuota Perempuan 30 Persen Terpenuhi
 
Ia berharap kepada Pemprov, ada kuota untuk guru penghayat kepercayaan untuk SMA maupun di Perguruan Tinggi.
 
“Fakultas Penghayat Kepercayaan sudah ada di Untag Semarang, yang nanti lulusannya bisa menjadi guru di masing-masing tingkatan sekolah,” ungkap Yanto.
 
Ia memenyebutkan, saat ini di Kabupaten Batang sudah tidak ada lagi warga penghayat yang mengalami diskriminasi.
 
“Alhamdulillah dengan adanya judicial review MK dan semacam keputusan MK. Saya dimintai Disdukcapil agar anggota saya mengisi kolom agama dicantumkan penghayat kepercayaan,” ungkapnya.

Baca Juga: Diduga Provokator Inisiasi Penolakan Pembangunan Masjid di Desa Kalipucang Wetan Batang
 
Ia pun berharap Pemkab Batang untuk memberikan bantuan atau hibah tanah untuk sarana ibadah dan tempat pemakaman bagi warga penghayat kepercayaan.
 
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Batang, Agung Wisnu Barata menyatakan, pembinaan bagi MLKI ini untuk menciptakan keharmonisan dalam kehidupan.
 
“Pembinaan ini untuk keharmonisan dalam kehidupan, baik yang beragama maupun pengahayat kepercayaan. Sehingga Batang aman, kondusif,” jelasnya.
 
Sementara itu, Sekretaris Tim Pakem (Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat), Kasi Intelejen Kejari Batang, Ridwan Gaos Natasukmana, menjelaskan bahwa Tim Pakem tugasnya untuk mengawasi hadirnya negara terhadap pengakuan warga penghayat kepercayaan.

Baca Juga: Target Pembangunan Islamic Center Tahap II Selesai Akhir Desember 2022, DPUPR Batang Cemas

Hal itu sesuai dengan Penjelasan Pasal 1 UU No. 1/PNPS/1965 bahwa perlindungan hukum diberikan pada agama yang dianut (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu-enam agama) serta agama-agama lain.

“Ini terkait pencegahan atau penodaan terhadap agama. Kami Tim Pakem khusus ini kita memberikan rambu-rambu agar tidak terjadi pelanggaran oleh para penghayat yang berimbas pada pidana,” tukas Ridwan.***

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X