BATANG, AYOBATANG.COM -- Standar Pelayanan Minimmal (SPM) merupakan ketentuan mengenai jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
Untuk itu, dalam konteks belanja daerah, maka belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Hal itu diungkapkan Penjabat Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki saat memberikan sambutan Bimbingan Teknis Pengawasan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bagi JFPPUPD se-Jawa Tengah di Hotel Sendang Sari Batang, Senin 5 Desember 2022.
Baca Juga: RATUSAN Gembok Penjara Lapas Kelas II B Batang Dibersihkan, Antisipasi Karatan dan Mudah Rusak
“SPM telah menjamin hak konstitusional masyarakat, sehingga bukan kinerja pemerintah daerah yang menjadi prioritas utama apalagi kinerja kementerian, tetapi prioritas utamanya adalah terpenuhinya kebutuhan dasar warga negara,” jelas Lani.
Pj Bupati Batang juga menyatakan Permendagri 59/2021 pasal 25 huruf C bahwa laporan penerapan SPM digunakan sebagai dasar bagi pemerintah pusat untuk memberikan insentif atau disinsentif kepada pemerintah daerah berdasarkan regulasi dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
“Pada pasal 27 ditegaskan bahwa gubernur/bupati/wali kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas penerapan SPM. Akan tetapi di sisi lain, hal ini menyadarkan pada kita bahwa di dalam melakukan pengawasan pada perangkat daerah yang kita lakukan harus berkembang dan tidak selalu bertumpu pada pengawasan pengelolaan keuangan saja,” jelasnya.
Lanjutnya, ada hal penting yang sering dilupakan yaitu memastikan bahwa kewajiban-kewajiban pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat secara minimal, apakah telah tertunaikan/ dilaksanakan dengan baik.
Baca Juga: Rekrutmen Perangkat Desa di Kabupaten Batang, Dispermades Mewanti-wanti Agar Tidak Ada Jual Beli Jabatan
“Oleh karena itu, Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (JFPPUPD) diberi mandat secara tegas dalam PermenpanRB 36/2020 dan Permendagri 54/2021 untuk melakukan pengawasan atas penerapan SPM. Maka harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan untuk melakukan pengawasan penerapan SPM secara lebih efektif dan efisien, serta dapat memberikan rekomendasi-rekomendasi yang bersifat strategis dan memiliki dampak untuk peningkatan pelayanan demi terwujudkan kesejahteraan masyarakat,” tukasnya.
Sementara itu, Plt Inspektor Provinsi Jawa Tengah, Doni Widiyanto mengatakan, berbagai regulasi dari Undang-Undang 23/ 2014, Undang-Undang 1/2022 Peraturan Pemerintah 2/2018 dan Permendagri 59/2021 serta Permendagri 84/2022 mengamanatkan agar daerah provinsi/kabupaten/kota untuk menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
“Oleh karena itu, peserta yang ikut Bimtek ini jangan hanya ikut bimtek untuk meningkatkan angka kredit. Tapi ilmunya tidak masuk,” jelasnya.
Perlu diketahui, Bimbingan Teknis Pengawasan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bagi JFPPUPD diikuti oleh Inspektorat se-Jawa Tengah dan akan berakhir Rabu 7 Desember 2022.***
Artikel Terkait
Temuan Lelang Aset Pemkab Batang Jadi Ganjalan, Pj Bupati Batang Minta Solusi ke BPK RI
Tak Hanya Anggarkan Rp 4 Miliar, Pj Bupati Batang Terbitkan SE untuk Kendalikan Inflasi
Pj Bupati Batang Targetkan Pendapatan BPR Bapera 2023 Tembus Rp12 Miliar
Pj Bupati Batang Sudah Siapkan Anggaran SDM dan Sarpras Pemilu 2024, Jumlahnya Berapa?
HEBAT Sintiche Herminingsih Juara Vlog Pokja 3 TP PKK Pusat, Pj Bupati Batang Minta Share Video Ini