Bea Cukai Jamin Permudah Izin Kawasan Berikat di Kawasan Industri Terpadu Batang

- Jumat, 26 Mei 2023 | 15:00 WIB
Direktur Utama PT Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) Ngurah Wirawan saat memberikan sambutan dalam Tenant Gathering KITB di Hotel Tentrem. (Dok.)
Direktur Utama PT Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) Ngurah Wirawan saat memberikan sambutan dalam Tenant Gathering KITB di Hotel Tentrem. (Dok.)

AYOBATANG.COM - Kepala Kantor Wikayah Bea Cukai Jateng DIY Akhmad Rofiq memberikan angin segar bagi para investor yang menanamkan modalnya di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB).

Kantor Bea Cukai memberikan komitmen menjamin adanya kemudahan izin pendirian kawasan berikat di Grand Batang City itu. Dan dipastikan tidak ada pungutan 1 rupiah pun. Karena kawasan ini ditujukan untuk industri yang punya orientasi ekspor.

Hal itu terungkap dalam kegiatan tenan gathering yang berlangsung di Ballroom Hotel Tentrem, Semarang, Jumat 26 Mei 2023.

Baca Juga: Penyanyi Dangdut Asal Batang Ini Awali Karier dari Dapur Umum Hingga Tembus ke Dapur Rekaman, Begini Kisahnya

Komitmen keputusan perizinan pendirian kawasan berikat kata Akhmad Rofiq, bisa diputuskan maksimal 1 jam, setelah perusahaan mengajukan izin. Sehingga, sebelum 1 jam setelah presentasi sudah bisa diketahui disetujui atau tidaknya.

"Saat pengajuan izin kawasan berikat, satu jam setelah presentasi, saya akan putuskan diterima atau tidak. Sebelum satu jam, maksimal satu jam," tegasnya.

Ini menjadi angin segar bagi para investor untuk pendirian kawasan berikat. Jaminan itu juga bakal berlaku di seluruh wilayah Jawa Tengah. Selanjutnya, pada kawasan berikat juga bisa

Melalui kawasan berikat, perdagangan menjadi mudah. Saat ini di Jateng ada 286 kawasan berikat di Jateng, mayoritas di Semarang. Jumlahnya 20 persen dari kawasan berikat yang ada di Indonesia, yaitu 1.404.

Baca Juga: Rombongan Biksu di Melintas Batang, Disambut Meraih di Sepanjang Jalan

"Fungsi beacukai itu adalah mendorong industri untuk bisa maju. Karena kompetensi perdagangan, industri antar negara itu tidak bisa dilakukan secara sendiri-sendiri. Salah satunya ada fasilitas kawasan berikat ini," terangnya.

Selain itu, untuk pendirian kawasan berikat di kawasan industri juga diberi beberapa kemudahan lain. Seperti tidak ada batasan lahan untuk kawasan berikat itu. Sementara pendirian di luar kawasan industri butuh lahan 1 hektare. Juga ditangguhkan pembayaran biaya masuk dan pajak-pajak.

Direktur Utama PT Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) Ngurah Wirawan, menginginkan perusahaan yang ada di KITB keluarga besar, saling mengenal pabrik-pabrik. Karena Banyak kawasan industri itu yang tidak kenal.

"Kami mencoba merubah itu dan membangun konsep kebersamaan," kata Akhmad Rofiq.

Baca Juga: Kasus HIV di Batang Rangking Empat di Jateng, Kini Menjangkiti Komunitas Lelaki Seks Lelaki

Halaman:

Editor: Arman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X