Cegah Stunting, Pemkab Batang dan Kantor Kemenag Batang Terapkan Apilkasi Elsimil

- Sabtu, 20 Mei 2023 | 20:05 WIB
Sosialisasi pencegahan stunting di Kantor Kemenag Batang (Dok. Istimewa)
Sosialisasi pencegahan stunting di Kantor Kemenag Batang (Dok. Istimewa)

AYOBATANG.COM - Pemerintah Kabupaten Batang bersama stakeholder terus berupa mengurangi dan mencegah anak lahir stunting.

Sebagai langkah upayanya, Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Batang dan Kantor Kemenag Batang bekerjasama memantau penerapan aplikasi Elektronik Siap Nikah, Siap Hamil (Elsimil), melalui peran para penghulu di tiap desa ujung tombak.

Aplikasi tersebut digunakan untuk mengetahui kesehatan dan kesiapan fisik para Calon pengantin (Catin).

Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual Marak Terjadi, Ketua DPRD Batang: Kita Kawal Sampai Diproses Pengadilan

"Aplikasi itu pemanfaatan di lingkungan masyarakat masih belum maksimal, maka harus ada peran para penghulu untuk menyosialisasikan dan memantau penerapannya," Pelaksana tugas (Plt) Kabid Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (K3) DP3AP2KB Batang Sutoyo, Sabtu, 20 Mei 2023.

Ia menyatakan, Aplikasi itu difokuskan untuk para calon pengantin perempuan karena sebagai langkah persiapan sebelum melahirkan.

"Penggunaannya sangat mudah karena dapat diunduh di playstore, didampingi penghulu setempat," ungkapnya.

Ia juga menyebut dalam aplikasi itu dapat terlihat indikatornya, seperti kadar hemoglobin kurang dari 12 gram/dl dan lingkar lengan atas yang kurang dari 23,5 sentimeter.

Baca Juga: Tembus Pasar Ekspor, Melati Gringsing Batang Dijual hingga Rp1 Juta

"Kalau indikatornya sesuai dikhawatirkan si ibu akan berisiko melahirkan bayi dengan kondisi stunting," jelasnya

Sementara itu, Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Batang Sodikin mengatakan, peran serta penghulu nantinya akan turun langsung ke lembaga pendidikan untuk menyosialisasikan pencegahan pernikahan dini.

“Kami sadarkan mereka bahwa usia pernikahan yang sesuai undang-undang yakni 19 tahun. Tapi realita di masyarakat banyak orang tua yang menikahkan anaknya di usia 16-18 tahun,” terangnya.

KUA tidak dapat menolak karena Catin sudah mendapatkan izin dari Pengadilan Agama. Mayoritas alasan pernikahan dini terjadi karena Catin telah hamil di luar nikah.

Baca Juga: Pakai 2 Metode, Hasil Pengukuran Stunting di Batang Ada Kenaikan dan Penurunan, Ini Penjelasan Pj Bupati

“Lewat program Penghulu Mengajar materi yang ditekankan tentang pemanfaatan teknologi informasi digital secara tepat guna karena salah satu penyebab pernikahan dini yakni kurangnya kontrol terhadap kemajuan teknologi,” ujar dia.

Halaman:

Editor: Arman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X