Asisten Administrasi Setda Batang: Netralitas ASN Wajib di Pemilu, Honorer Juga Harus Proposional

- Selasa, 21 Maret 2023 | 19:11 WIB
Asisten Administrasi Setda Kabupaten Batang Sugeng Sudiharto berjabat tangan dengan kepala Desa. Foto: Muslihun/kontributor Batang.
Asisten Administrasi Setda Kabupaten Batang Sugeng Sudiharto berjabat tangan dengan kepala Desa. Foto: Muslihun/kontributor Batang.

BATANG, AYOSEMARANG.COM - Asisten Administrasi Setda Kabupaten Batang Sugeng Sudiharto menyatakan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilu sudah menjadi hal yang wajib.

Hal tersebut juga diatur dalam regulasi Undang-Undang ASN Nomor 5 tahun 2014 bahwa ASN ada kewajiban untuk netral dalam pelaksanaan Pemilu, baik legislatif, presiden maupun pemilihan kepala daerah bupati dan wali kota.

"Itu amanatnya sudah cukup jelas di Undang-Undang Nomor 05/2014 tentang ASN," kata Sugeng Sudiharto, setelah menghadiri rakor netralutas ASN dalam penyelanggaraan Pemilu 2024 di Hotel Dewi Ratih pada Selasa, 21 Maret 2023.

 Baca Juga: Bursa Kerja SMKN 1 Batang Dapat Apresiasi, Pj Bupati Batang Minta Setahun Sekali

Ia juga menyebutkan bahwa Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki sudah sangat sering sekali mengingatkan ASN untuk netral dalam menghadapi Pemilu 2024.

"Saya kira netralitas untuk kita para ASN sudah sangat jelas dan diperkuat oleh Pj Bupati yang tidak bosan-bosannya mengingatkannya," ungkap Sugeng.

Kemudian bagaimana kalau ada ASN yang melakukan pelanggaran?

Baca Juga: Sidak Jelang Ramadhan, Satgas Pangan Pemkab Batang Temukan Harga Pangan Mulai Naik

"Ya mestinyakan di sini ada Bawaslu. Lalu di tingkat kecamatan ada Panawaslu dan pasti akan ada hal yang ditindaklanjuti ketika ada ASN ketahuan melanggar tentang undang- undang netralitas ini," ungkap Sugeng.

Ia juga menyatakan bahwa undang-undang itu berlaku untuk seluruh ASN bukan hanya untuk pejabat eselon II, III dan IV saja, tapi untuk semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

"Untuk tenaga harian lepas atau yang sering disebut honorer Pemkab secara ekspilisit memang belum diatur. Tapi saya ingatkan jika belum bisa profesional. Maka harus proposional, artinya tidak udah berpikir ke pekerjaan yang lain yang bukan tugas pokok fungsinya. Tugas kita sudah berat mengapa kita mikir tugas orang lain," tukasnya.

 

Editor: Ica Agustin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X