Dua Warga Kota Tegal Dibekuk saat Transaksi Sabu di Kota Pekalongan, Ini Modusnya

- Kamis, 9 Maret 2023 | 18:52 WIB
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis 9 Maret 2023.  (Muslihun kontributor Batang)
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis 9 Maret 2023. (Muslihun kontributor Batang)

BATANG, AYOBATANG.COM - Tim opsnal Satuan Narkoba Polres Pekalongan Kota berhasil membekuk dua Pria asal Tegal yang sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu seberat, 7, 70 gram.

Tersangka yang berhasil diamankan jajaran Polres Pekalongan yaitu, Rifqi Adi Hermawan (21) warga Jalan Halmahera RT 08/10 Kalurahan Mintaragen Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal.

Lalu, tersangka kedua Nur Hakim (42) asal Jalan Masjid RT 03/06 Kelurahan Debang Tengah Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal.

Baca Juga: Sering Dihina dan Diomeli, Pria Pekalongan Ini Tega Pukul Kepala Istrinya dengan Alat Pel Lantai

"Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat adanya seorang yang akan melakukan transaksi narkoba di Gang 9 Kelurahan Pesindon Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan," ungkap Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis 9 Maret 2023.

Lalu, dengan sigap laporan itu ditindak lanjuti oleh Tim Opsnal Sat Narkoba pada hari Kamis (23/2/2023) sekira pukul 17.00 WIB.

"Kedua tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti berupa narkotika. Modus mereka menjual dan mengedarkan sabu di wilayah Kota Pekalongan,"ungkapnya.

Dari hasil penangkapan tersangka berhasil diamankan barang bukti 3 paket sabu yang bungkus plasttik klip dan lakban hitam dengan berat 7,70 gram.

Baca Juga: Dapat Intruksi Budayakan Senam SKJ 88 dari Panglima TNI, Pj Bupati Batang Gelar Lomba antar Instansi

Lalu, barang bukti lainya berupa uang tunai sebesar Rp. 175 000 dan 1 buah handphone merk Oppo warna hitam.

Kedua tersangka, kata AKBP Wahyu Rohadi, dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UURI No, 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kedua tersangka diancam pidana kurungan penjara paling lama 20 tahun," tukasnya.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X