BATANG, AYOBATANG.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang membongkar sindikat perdagangan makanan yang sudah kedaluwarsa.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita ribuan makanan yang sudah expired dan tiga tersanga.
Hal itu diungkapkan Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun saat konferensi pers di halaman Mapolres Batang, Rabu 13 September 2023.
Baca Juga: Polres Batang Edukasi Bahaya Narkoba hingga ke Tingkat Desa
Menurut AKBP Saufi, pengungkapan itu berkat adanya laporan dari masyarakat ada rumah di Desa Kebumen, Kecamatan Tersono yang dikontrak oleh beberapa orang.
Rumah tersebut dipergunakan sebagai gudang untuk menyimpan makanan yang sudah kedaluwarsa.
Dalam melancarkan aksinya, kata Kapolres Batang, sindikat ini membeli makanan kadaluarsa dari pabrik.
''Kemudian memilah dan merubah bulan dan tahun kedaluwarsa yang tertera di kemasan. Selanjutnya barang-barang tersebut dijual kembali ke pedagang,"ungkap AKBP Saufi Salamun.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan pengecekan dan menemukan beberapa produk makanan dan minuman berbagai jenis dan merk dalam kondisi kemasan yang sebagian kotor.
"Saat dilakukan pemeriksaan, tulisan tanggal kedaluwarsa pada kemasan ternyata sudah habis. Selain itu ada juga sebagian yang tanggal kedaluwarsa sudah dihapus, dan ada juga tanggal kedaluwarsa masih berlaku sampai bulan November sampai Desember 2023,"jelasnya.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti yang ditemukan tersebut, lanjut Kapolres Batang, diketahui bahwa untuk beberapa produk tersebut sebagian besar untuk tanggal kedaluwarsa sudah diubah.
Baca Juga: Buka Job Fair di SMKN 1 Blado, Lani Dwi Rejeki Sampaikan Aplikasi Batang Karir
'' Selanjutnya makanan yang telah diubah batas kadaluwarsa itu akan dijual kembali ke pedagang di beberapa daerah," jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Andi Fajar.
Atas temuan tersebut, petugas dari Satreskrim Polres Batang kemudian melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap Arfan Septiadi (39), Teguh Sani Saputra (34), keduanya warga Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, dan ditangkap di wilayah Klaten.
Selain itu juga M Susanto (39) warga Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yang dibekuk di rumahnya.
Artikel Terkait
Jadi Korban Pemerasan, Sejumlah Kades Lapor Polres Batang
Kasat Reskim Polres Batang Telah Terima Aduan Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati oleh Ustadz
Pecahkan Rekor MURI, Polres Batang Tanam 1.000 Bibit Pohon
Dampak Kekeringan, Polres Batang Bantu Toren dan Mesin Pompa Air ke Warga Durenombo Kesulitan Air Bersih
Polres Batang Edukasi Bahaya Narkoba hingga ke Tingkat Desa