Duh, Perceraian di Batang Tinggi Capai 1.312 Kasus, Pengadilan Agama Ungkap Penyebabnya

- Selasa, 12 September 2023 | 14:31 WIB
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Batang, Ikin (Muslihun/AyoBatang)
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Batang, Ikin (Muslihun/AyoBatang)

BATANG, AYOBATANG.COM - Pengadikan Agama (PA) Batang mencatat awal tahun 2023 hingga September ini, ada sekitar 1.312 kasus perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama.

Jumlah kasus perceraian tersebut terdiri dari 1.054 kasus cerai gugat dan 258 cerai talak.

Sedangkan pada tahun 2022 lalu, cerai gugat sebanyak 1.542 kasus, talak 464 kasus, tahun 2021 cerai gugat, 1.526 kasus, cerai talak 464 kasus. Sedangkan tahun 2022 cerai gugat 1.608 dan cerai talak sebanyak 455.

Baca Juga: BPI Raih Bendera Emas dari Kemnaker, Konsisten Terapkan SMK3 di PLTU Batang

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Batang, Ikin, menyebut angka perceraian di Batang mengalami kenaikan tiap tahun dan terbilang tinggi.

"Dilihat trennya naik. Kemarin pas Covid memang sedikit menurun. Hanya saja untuk September ini saja sudah lebih dari setengah kasusnya tahun lalu.,''katanya.

Ikin menegaskan, pihaknya tetap berharapnya bisa lebih rendah dari tahun lalu, meski secara prediksinya bisa melebihi tahun lalu, jika melihat masih adanya beberapa bulan sebelum tutup tahun," ujar Ikin Selasa 12 September 2023.

Alasan perceraian ada beberapa faktor yakni perselingkuhan, tapi masalah ekonomi masih menjadi penyebab utama terjadinya perceraian di Batang.

"Kita sudah melakukan upaya mediasi. Selain itu juga ada beberapa pertimbangan hakim dalam memutuskan, permohonan perceraian itu diterima atau ditolak,"ungkapnya.

Seperti perkara perceraian dengan alasan suami istri tidak melaksanakan kewajiban nafkah lahir batin, hanya dapat dikabulkan jika terbukti suami/istri tidak melaksanakan kewajibannya setelah minimal 12 bulan.

Atau perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus, dapat dikabulkan jika terbukti suami istri berselisih dan bertengkar terus menerus atau telah berpisah tempat tinggal selama minimal 6 bulan.

Baca Juga: 12 Pekerja Migran Berangkat ke Jerman, Kepala BP2MI Benny Rhamdani: Berkompeten dalam Bidangnya

Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Batang, Sodikin membenarkan jika tingkat perceraian di Batang cukup tinggi. Menurutnya dari data di tahun 2022, jumlah perceraian di Batang berbanding 1:4 dengan angka pernikahan di Batang.

"Jadi di tahun 2022 kemarin, totalnya ada sekitar 2ribuan kasus perceraian yang diputuskan PA. Dan di tahun 2022 kemarin ada sekitar 8rban pasangan di Batang yang menikah. Ibaratnya dari 4 pengantin itu 1 bercerai," ujarnya.

Sebagai upaya meminimalisir, pihaknya menggandeng ormas-ormas di Batang, untuk meningkatkan kualitas keluarga.

Halaman:

Editor: Dwi ariadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X